LOW COST GREEN CAR (LCGC) SEBAGAI IMPLIKASI GREEN PRODUCT PADA PENANGGULANGAN POLUSI UDARA
Dalam kebijakan industri nasional, industri alat transportasi (otomotif) merupakan salah satu sub sektor yang mendapat prioritas untuk dikembangkan, sehingga diperlukan adanya kebijakan yang kondusif. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Permenperin tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Permenperin ini ditetapkan Menteri Perindustrian pada tanggal 1 Juli 2013 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 pada 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penerbitan Permenperin No.33/2013 dimaksudkan untuk terus mendorong dan mengembangkan kemandirian industri otomotif nasional, khususnya industri komponen kendaraan bermotor roda empat agar mampu menciptakan motor penggerak, transmisi dan axle yang berdaya saing seiring dengan peningkatan permintaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan harga terjangkau. “Pengembangan produksi mobil LCGC merupakan Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)”.
Dalam Permenperin ini disebutkan, industri otomotif yang ingin memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan. “Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara, dan untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara”. Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.
Ketentuan teknis lainnya berupa radius putar (turning radius) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin tersebut. Selain itu, juga diatur ketentuan penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp. 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.
Dari persepektif kesehatan, LCGC merupakan salah satu solusi yang diharapkan mampu mengurangi masalah polusi udara khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. World Health Organization (WHO) mencatat saat ini 92 persen penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk (Purba, 2019). WHO mencatat setiap tahun ada 7 juta kematian (2 juta di Asia Tenggara) berhubungan dengan polusi udara luar ruangan dan dalam ruangan. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan polusi udara harus diperhatikan serius, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Secara khusus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyarankan beberapa anjuran bagi pemerintah untuk mengatasi masalah polusi udara. Hal ini disampaikan oleh PDPI dalam rangka menyikapi polusi udara di kota Jakarta, sekaligus juga menyambut hari kanker sedunia setiap 1 Agustus, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Beberapa saran dari PDPI terhadap pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan polusi udara: membuat peraturan tentang pengendalian polusi; koordinasi lintas sektoral yang lebih baik; perbaikan kualitas udara; pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif; mengadakan transoprtasi massal yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan; membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum; membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan; menambah “area hijau”; pemantauan polusi udara; meningkatkan kesadaran masyarakat tentang polusi udara; dan menyiapkan pelayanan kesehatan tentang polusi udara di media elektronik dan media sosial.
Dalam penanggulangan masalah polusi, LCGC sebagai green product merupakan salah satu alternatif solusi yang bisa dipilih. Secara definitif, Kasali (2009) menyatakan, green product adalah produk yang tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, tidak boros sumber daya, tidak menghasilkan sampah berlebihan, dan tidak melibatkan kekejaman pada binatang.
Menurut Johannes (2015) green product dirancang untuk meminimalisasi dampak buruk lingkungan di dalam seluruh siklus kehidupan seperti mengurangi penggunaan material yang tidak dapat diperbaharui atau didaur ulang, menghindari bahan yang mengandung racun dan menggunakan bahan baku yang alami. Pendekatan green marketing pada area produk mengedepankan integrasi isu-isu lingkungan ke dalam semua aspek aktivitas perusahaan, mulai dari formulasi strategi, perencanaan, re-engineering dalam proses produksi dan hubungan dengan pelanggan. Untuk mengembangkan green product, terdapat dimensi kinerja green product, yaitu:
1. Energy based product, melakukan efisiensi energi dan menggunakan energy yang dapat terbaruhi
2. Material driven product, efisiensi penggunaan bahan baku dan menggunakan bahan reuse, recycle dan renewable.
3. Pollution prevention product, mengurangi produksi limbah dan polusi, dan mencegah pencemaran atau polusi.
4. Packaging, menggunakan kemasan ramah lingkungan, dan kemasan yang dapat didaur ulang. Untuk produk Toyota Agya dimensi packaging tidak terkandung didalamnya dikarenakan Toyota Agya tidak menggunakan kemasan.
Speer (2011) mengemukakan, istilah “hijau” atau “berkelanjutan” sering mengacu pada produk, layanan atau praktik yang memungkinkan pembangunan ekonomi sementara melestarikan untuk generasi mendatang. Kami lebih memilih untuk menggambarkan produk hijau sebagai salah satu yang memiliki dampak lingkungan kurang atau kurang merugikan kesehatan manusia daripada produk tradisional yang setara. Sementara pada topik mendefinisikan produk hijau, Anda harus menyadari bahwa hampir tidak ada produk akan pernah menjadi 100% “hijau,” karena semua
pengembangan produk akan memiliki beberapa dampak pada lingkungan sekitarnya. Itu semua bermuara pada tingkat dampak dan seperti yang kita bahas di atas, perdagangan off antara dampak.
Salah satu contoh green product adalah Low Cost Green Car (LCGC) yaitu mobil murah yang ramah lingkungan. Banyak sekali tipe mobil yang bermaing disegmen LCGC. Semuanya dibanderol murah, karena harganya dibatasi mencapai 150 Juta Rupiah. Bahkan saat kemunculannya, ada beberapa tipe mobil LCGC yang dibanderol dibawah 100 Juta, seperti Datsun Go+ dan Dihatsu Ayla. Sampai sekarang keduanya tetap murah, sehingga menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki sebuah mobil. Karena LCGC harganya murah, mobil-mobil tersebut minim fitur. Namun mobil LCGC lebih mengedepankan fungsionalitas dibandingkan fitur. Beberapa mobil yang temasuk dalam kategori LCGC terbaik 2019: Toyota Calya, New Daihatsu Sigra, New Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Suzuki Karimun Wagor R, Suzuki Karimun Wagor R GS, Honda Brio Satya, Datsun Go Panca, dan Datsun Go+. By:. Teguh Sriwidadi
References
Johannes, Roza, S., & Ilunitedra. (2015). Pengaruh Green Product terhadap Brand Image Produk Air Minum dalam Kemasan Merek Aqua. Digest Marketing, 1(1), 41-48.
Kasali, R. 2009. Potensi Green Product Bergantung Stimulus. Majalah Swa Sembada, 25(10): 14 −56
Speer, Matthew. (2011). What is A Green Product? https://www.isustainableearth.com/green- products/what-is-a-green-product
Purba, Tika Anggraeni. (2019). 11 Cara Mengatasi Polusi Udara. Diunduh dari https://lifestyle.bisnis.com/read/20190731/106/1130879/11-cara-mengatasi-polusi-udara
10 Mobil LCGC Terbaik 2019 Paling Nyaman dan Terlaris. Diunduh kembali dari https://www.otomotifo.com/mobil-lcgc-terbaik/ https://www.isustainableearth.com/green-products/what-is-a-green-product https://www.kemenperin.go.id/artikel/6775/Menperin-Keluarkan-Peraturan-Mobil-LCGC
Comments :