PMK 66 Tahun 2023 PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan

Berkaitan dengan diterbitkannya PMK 66 Tahun 2023, oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan, yakni perlakuan atas Natura dan/atau Kenikmatan. Berikut beberapa perbedaan perlakuan pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan :

UU PPh (UU 26/2008) vs UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) (UU 7/2021)

  1. UU PPh (UU 26/2008) à Biaya natura/kenikmatan tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja, dan bukan objek PPh bagi penerima

UU HPP à Natura/kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja, dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima.

 

  1. UU PPh (UU 26/2008) à Biaya natura/kenikmatan yang dapat dikurangkan bagi pemberi kerja, dan bukan objek PPh bagi penerima adalah sebatas :
  • Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai;
  • Natura/kenikmatan di daerah tertentu, dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

UU HPP à Natura dan/atau kenikmatan yang bukan objek PPh bagi penerima adalah :

  • Penyediaan makanan/minuman/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai;
  • Natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu;
  • Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan
  • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa;
  • Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

 

  1. UU PPh (UU 26/2008) à Natura/kenikmatan yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, atau Wajib Pajak yang dikenai PPh Final merupakan objek PPh bagi penerima.

UU HPP à Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah, tepatnya PP-55 Tahun 2022.

 

Kronologis dari dasar hukum yang menjadi pegangan dalam mengimplementasikan dari UU HPP tahun 2021, yang mendasari terbitnya PP 55/2022, hingga melahirkan PMK 66 Tahun 2023, dapat dilihat pada bagan dibawah ini :

Adapun yang menjadi inti dari kebijakan diterbitkannya PMK 66 Tahun 2023, adalah dimana natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerima dengan pengecualian. Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, secara garis besar meliputi:

  1. Makanan, minuman, dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Disediakan di daerah tertentu;
  3. Harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka pelaksanaan pekerjaan;
  4. Bersumber dari APBN/APBD/APBDes; atau
  5. Jenis dan/atau batasan tertentu

 

Untuk jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, sangat mempertimbangkan kepantasan, dengan tujuan mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, dengan cara memberikan berbagai fasilitas, dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut.

 

Untuk saat/waktu pemberlakuan PMK 66 tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Natura dan/atau kenikmatan diberikan selama tahun 2022, dikecualikan dari objek PPh;
  2. Pemotongan PPh oleh pemberi kerja dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023;
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya, serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh pihak penerima.

 

 

Untuk lebih detailnya mengenai jenis natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan PMK 66 Tahun 2023 dikecualikan dari objek PPh adalah:

  1. Makanan/minuman yang disediakan di tempat kerja bagi seluruh pegawai;
  2. Kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas luar, termasuk reimbursement biaya makanan/minuman, dikecualikan dari objek PPh maksimal sebesar Rp.2.000.000,- per pegawai, perbulan, atau senilai yang disediakan di tempat kerja (dipilih mana yang lebih tinggi);

 

  1. Fasilitas di Daerah Tertentu, berupa:
  2. Tempat tinggal, termasuk perumahan;
  3. Pelayanan kesehatan;
  4. Pendidikan;
  5. Peribadatan;
  6. Pengangkutan;
  7. Olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif)

 

  1. Natura/kenikmatan harus disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan, meliputi:
  2. Pakaian seragam, antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi;
  3. Peralatan keselamatan kerja;
  4. Antar jemput pegawai;
  5. Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya;
  6. Natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi Covid-19)

 

  1. Bingkisan dari pemberi kerja, antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan, meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek yang diterima/diperoleh seluruh pegawai;

 

  1. Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada point diatas, dengan syarat:
  2. Diterima atau diperoleh pegawai; dan
  3. Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp.3.000.000 per pegawai per tahun pajak.

 

  1. Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan, antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya, seperti pulsa dan sambungan internet, dengan syarat:
  2. Diterima atau diperoleh pegawai; dan
  3. Menunjang pekerjaan

 

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja, dengan syarat:
  2. Diterima atau diperoleh seluruh pegawai, dan
  3. Diberikan dalam rangka penanganan:
  • Kecelakaan kerja;
  • Penyakit akibat kerja;
  • Kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
  • Pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja.

 

  1. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja, selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif, dengan syarat:
  2. Diterima atau diperoleh pegawai; dan
  3. Secara keseluruhan bernilai maksimal Rp.1.500.000,- per pegawai per tahun pajak

 

  1. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama), antara lain: mess, asrama, pondokan atau barak, yang diterima atau diperoleh pegawai;

 

  1. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak, dengan syarat:
  2. Diterima atau diperoleh pegawai; dan
  3. Secara keseluruhan bernilai maksimal Rp.2.000.000,- per pegawai per bulan.

 

  1. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja, dengan syarat diterima atau diperoleh pegawai yang:
  2. Tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan
  3. Memiliki rata-rata penghasilan bruto selama 12 bulan terakhir sampai dengan Rp.100.000.000,- per pegawai per bulan dari pemberi kerja.

 

  1. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung oleh pemberi kerja, yang diterima atau diperoleh pegawai.