BINUS Online

BOLD Series Industrial Sharing: Pengenalan Investigasi dan Digital Forensik

Bold Series 20 Januari 2024 mengangkat tema “Industrial Sharing: Pengenalan Investigasi dan Digital Forensik” dimoderatori oleh Ibu Tri Hapsari, S.E., M.AK., QIA. sebagai dosen akuntansi BINUS Online dan dengan narasumber Bapak Aulia Postiera, ST., MAIT., CEH., CHFI., CSLI. beliau seorang Satgasus Pencegahan Korupsi POLRI, saat ini bertugas di Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi POLRI dan aktif memberikan edukasi terkait anti-korupsi, investigasi, digital forensik, dan keamanan siber. BOLD Series kali ini akan membahas mengenai sekilas tentang korupsi, investigasi korupsi, dan digital forensik.

Bapak Aulia Postiera menjelaskan, Korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” dari kata kerja “corrumpere” yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok. Secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap dan tidak bermoral. Transparency International mendefinisikan korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Korupsi terjadi karena adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan (penegakan hukum yang buruk). Menurut hukum di Indonesia melalui Undang-Undang terdapat 7 jenis korupsi antara lain; merugikan keuangan negara, suap, pemerasan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan, dan perbuatan curang.  Mengapa korupsi harus diberantas? karena dampak korupsi begitu besar dan nyata, beberapa dampak korupsi antara lain; mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, memperburuk kesenjangan sosial, kemiskinan, perpecahan sosial, krisis lingkungan. Pemberantasan Korupsi merupakan serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bapak Aulia Postiera menjelaskan mengenai investigasi korupsi, menurut KBBI investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan, dan sebagainya dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (tentang peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan sebagainya) dalam penyidikan. Investigasi juga dapat diartikan sebagai pencarian kebenaran untuk kepentingan keadilan terkait dengan hukum yang spesifik diarahkan pada pengungkapan peristiwa atau perbuatan kejahatan. Investigasi dapat dilakukan melalui investigasi internal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan melalui investigasi eksternal dengan NGO, Organisasi Kemasyarakatan, Jurnalis (pers), partai politik, dan yang lainnya. Secara umum investigasi dilakukan dalam tiga tahap yaitu; pengenalan masalah dan perencanaan, pengumpulan dan evaluasi bukti, dan pelaporan. Pengenalan masalah perlu dilakukan pada tahap awal investigasi untuk menentukan tujuan dan ruang lingkup investigasi, agar investigasi yang dilakukan berjalan menuju arah yang benar, dalam tahap ini investigator harus mengetahui kasus posisi (urutan peristiwa terkait dengan perkara, atau lebih dikenal dengan kronologis kejadian) dan menyusun hipotesis awal atas suatu kasus yang sedang diinvestigasi. Tahap selanjutnya pengumpulan bukti yang pada hakikatnya adalah pengumpulan fakta kejadian/peristiwa/perbuatan yang sebenarnya terjadi. Evaluasi bukti untuk meyakinkan bahwa simpulan yang diambil telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Tahap terakhir ditutup dengan pelaporan.

Bapak Aulia Postiera menjelaskan mengenai digital forensik, secara umum forensik adalah analisis berbasis ilmu pengetahuan terhadap objek tertentu untuk memperoleh alat bukti atau bukti petunjuk yang dapat digunakan di persidangan. Digital Forensik adalah analisis forensik berdasarkan ilmu dan teknik yang berkaitan dengan data digital. Dalam menangani Barang Bukti Elektronik (BBE), terdapat prinsip yang harus diterapkan antara lain; segala tindakan yang dilakukan untuk mengamankan dan mengumpulkan BBE tidak boleh merubah integritas data dari BBE itu sendiri, petugas harus mempunyai kompetensi, serta dapat menjelaskan relevansi, proses dan akibat yang ditimbulkan dari tindakannya ketika melakukan eksaminasi, dan aktivitas dalam kegiatan penyitaan, eksaminasi, dan tindakan lainnya harus tercatat. Identifikasi BBE bertujuan untuk mengetahui informasi spesifikasi dari BBE dan kondisi fisik dan fungsi dari BBE yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara penyitaan. Proses digital forensik melalui empat tahap, pertama Assessment yaitu perencanaan dan persiapan penanganan BBE, termasuk berdiskusi dengan penanggung jawab kasus, Acquiring yaitu duplikasi/imaging/cloning yang bertujuan agar BBE asli dapat terjaga integritasnya, Examination yaitu proses ekstraksi/recovery/filtering/searching keywords/analisa data, menjadi informasi yang dapat digunakan sebagai alat bukti, terakhir Documenting and Reporting yaitu catatan/log aktivitas digital forensik termasuk penyajian temuan dalam bentuk print out/laporan/presentasi.


BOLD Series ini ditutup dengan kesimpulan dari Ibu Tri Hapsari sebagai moderator, bahwa tingkat korupsi di Indonesia ini masih sangat tinggi, di tahun 2022 dengan skor 34 dan itu ada di rangking 110 dari 180 negara yang sudah di survey, posisi Indonesia masih sangat mengkhawatirkan korupsinya, dan selama empat tahun terakhir ini semakin terus memburuk. Korupsi ini dapat ditekan salah satunya dengan kembali menguatkan KPK menjadi lembaga yang independen karena itu menjadi lembaga negara bukan bagian dari pemerintah.

Whatsapp