Tax Update: PPh Pasal 21 Tahun 2024, Simak Apa Saja yang Berubah di Sini
Pic by Freepik
BINUS WEBINAR melalui BOLD Series kerap menghadirkan berbagai isu terkini di berbagai bidang. Pada BOLD Series Industrial Sharing yang digelar pada 1 Maret 2024 lalu, BOLD Series membahas tentang Tax Update terkait perubahan PPh Pasal 21 Tahun 2024. Event yang berlangsung pada pukul 16.30 – 18.30 WIB ini dimoderatori oleh HM R. Wijanarko, S.E., M.M selaku dosen PJJ Akuntansi BINUS Online.
Sementara pembicara yang dihadirkan adalah Ana Tri Nurkholidah (Tax Manager) dan Hidayatun Ni’mah. Keduanya adalah perwakilan dari Artax. Artax sendiri merupakan perusahaan tax consultant yang berbasis di Surabaya. Lantas, apa saja perubahan dari PPh Pasal 21 2024 yang perlu kita ketahui? Yuk, simak!
Update PPh Pasal 21 Tahun 2024, Mulai Berlaku 1 Januari 2024
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang berlaku mulai tahun 2024. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah memperkenalkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan oleh Wajib Pajak perorangan. TER PPh 21 ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pembaruan aturan ini dilakukan dengan tujuan mempermudah dan menyederhanakan teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak, termasuk untuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan akurat.
Jenis-jenis Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21
Berdasarkan PP 58/2023, tarif efektif rata-rata PPh 21 dibagi menjadi dua jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian. TER jenis bulanan berlaku untuk pendapatan bruto bulanan yang diterima oleh Wajib Pajak individu dengan status pegawai tetap. Sedangkan TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang didapatkan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak perorangan dengan status pekerja tidak tetap.
-
TER Bulanan PPh 21
TER bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang memperhitungkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak:
- Kategori A: Berlaku untuk Wajib Pajak berstatus TK/0, TK/1, dan K/0. Tarifnya mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai Rp5,4 juta, hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan lebih dari Rp1,4 miliar.
- Kategori B: Berlaku untuk Wajib Pajak dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Tarifnya mulai dari 0% untuk pendapatan bruto bulanan hingga Rp6,2 juta, hingga 34% untuk pendapatan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.
- Kategori C: Berlaku untuk Wajib Pajak dengan status K/3. Tarifnya mulai dari 0% untuk pendapatan bruto bulanan hingga Rp6,6 juta, hingga 34% untuk pendapatan bruto bulanan lebih dari Rp1,419 miliar.
-
TER Harian PPh 21
TER harian diwajibkan kepada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan harian, mingguan, satuan, maupun borongan. Tarifnya sebesar 0% untuk penghasilan harian hingga Rp450 ribu, dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta.
Pembaruan tarif PPh 21 yang diatur dalam PP 58/2023 memberikan pendekatan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan status perkawinan serta jumlah tanggungan Wajib Pajak. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Pastikan kamu memahami aturan baru ini agar dapat menyesuaikan perhitungan pajak dengan benar pada tahun 2024.
Untuk update terkini lainnya di bidang pengetahuan dan teknologi, yuk ikuti terus BOLD Series dari BINUS Online yang berikutnya!
Comments :