MENGENAL PROFESI AUDITOR INTERNAL

Audit internal berkembang dari fokus pada akuntansi menjadi lebih berorientasi pada manajemen. Sebelum tahun 1930, audit internal terkait dengan profesi akuntan independen, dengan penekanan pada keakuratan masalah keuangan. Namun, seiring waktu, audit internal menjadi disiplin ilmu independen dengan cakupan yang lebih luas (Sawyer, Dittenhofer, & Scheiner, 2005) (Sawyer, Dittenhofer, & Scheiner, 2005). Pada tahun 1941 di USA, dibentuk The Institute of Internal Auditors (IIA), memulai era modern audit internal. Auditor internal kemudian mengevaluasi seluruh operasi perusahaan, menjadikan peran mereka setara dengan auditor eksternal (Moeller, 2016).

Pada bulan Juli 1999, Dewan Direksi IIA mengadopsi definisi berikut ini dan tetap digunakan sampai dengan saat ini (The Institute of Internal Auditors, n.d.):

“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.”

“Audit internal adalah aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menggunakan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.”

Lalu apakah seluruh perusahaan ataupun organisasi wajib memiliki unit audit internal? Hal ini tergantung kebijakan / regulasi di setiap negara. Indonesia memang belum memiliki regulasi yang mewajibkan semua perusahaan untuk memiliki unit internal audit. Namun ada dua (2) aturan yang mendorong atau mewajibkan perusahaan tertentu untuk memiliki unit audit internal yaitu:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56 Tahun 2015

Peraturan ini mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk memiliki unit internal audit. POJK ini juga mengatur tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal (Otoritas Jasa Keuangan).

  • Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan Indonesia (PUGKI) 2021 diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)

PUGKI 2021 mewajibkan perusahaan untuk memiliki fungsi audit internal yang independen dan efektif. Pedoman ini juga mengatur tentang peran dan tanggung jawab internal audit, serta hubungannya dengan dewan komisaris, direksi, dan komite audit (Komite Nasional Kebijakan Governansi, 2021).

Sertifikasi profesi sangat penting karena memberikan bukti formal bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam bidang tertentu. Auditor internal yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tinggi sangatlah dibutuhkan oleh perusahaan demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi di bidang audit internal yang diakui secara internasional, dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA). Selain itu juga ada Qualified Internal Auditor (QIA). Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DS-QIA) melalui Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang mengeluarkan sertifikat QIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit, n.d.).

Salah satu langkah mengenal profesi audit internal bisa dimulai dengan bergabung dalam komunitas profesi ini. Melalui komunitas dapat memperluas networking, pengembangan professional, selalu up-to-date dengan perkembangan teori dan best practice, serta manfaat lainnya. The Indonesia Internal Audit Community (IIAC) adalah salah satunya, didirikan dari sebuah ide visioner pada tanggal 14 November 2021. The IIAC kemudian didaftarkan di Kemenkumham RI sebagai entitas hukum bernomor AHU-0020453.AH.01.04 tahun 2023 dengan nama “Yayasan Pengembangan Audit Internal dan Manajemen Risiko Indonesia” pada tanggal 10 Oktober 2023.

 

REFERENSI

Komite Nasional Kebijakan Governansi. (2021, May 25). Publikasi KNKG. Retrieved from www.knkg.or.id: https://knkg.or.id/

Moeller, R. R. (2016). Brink’s Modern Internal Auditing (8 ed.). Hoboken, New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Retrieved from www.ojk.go.id: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-tentang-Pembentukan-dan-Pedoman-Penyusunan-Piagam-Unit-Audit-Internal.aspx

Sawyer, L. B., Dittenhofer, M. A., & Scheiner, J. H. (2005). The Practice of Modern Internal Auditing (5th ed.). Florida, USA: The Institute of Internal Auditors.

The Indonesia Internal Audit Community. (n.d.). Retrieved from www.theiiac.org.

Yayasan Pendidikan Internal Audit. (n.d.). Retrieved from www.ypia.id: https://ypia.id/qia-sertification/

#Tri Hapsari S.E., M.Ak, QIA#