Pentingnya Mengenal Sistem Perpajakan di Indonesia
Pic by Freepik
Memahami sistem perpajakan di Indonesia sangat penting untuk memastikan kamu menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku. Berbekal ilmu ini, secara tidak langsung kamu telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia.
Untuk mempelajari serba-serbi mengenai perpajakan, kamu bisa melanjutkan kuliah jurusan Akuntansi di BINUS ONLINE. Selain itu, kamu juga bisa menambah ilmu mengenai dasar perpajakan di Indonesia melalui uraian singkat berikut ini.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?
Pada dasarnya setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan atau disebut dengan WP (Wajib Pajak). Untuk pendaftaran WP, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melakukan pendaftaran online di website resmi DPJ.
Hak Wajib Pajak
- Mengajukan keberatan dan banding: wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pihak Fiskus ke Kantor Wilayah DJP. Wajib pajak berhak mengajukan banding apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai.
- Memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Membetulkan SPT.
- Mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Menunjuk seorang kuasa yang kompeten untuk membantu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
- Mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya ke kantor DJP setempat untuk mendapatkan NPWP dan SKT.
- Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas menggunakan Bahasa Indonesia dengan satuan mata uang rupiah.
- Membayar pajak terutang sesuai dengan peraturan perpajakan.
- Menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan wajib pajak orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha.
- Wajib pajak wajib memperlihatkan buku, catatan, dan dokumen dasar laporan keuangan maupun informasi lain yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan pada pihak Fiskus.
NPWP dan PKP
NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan untuk kemudahan proses administrasi dan pembayaran pajak. Setiap orang yang telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif wajib mendaftar ke Kantor DJP untuk mendapatkan NPWP. Namun, perlu diketahui bahwa NIK dapat berfungsi sebagai NPWP berdasarkan PMK 112/2022.
Untuk badan yang menjadi wajib pajak dapat menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan nol di belakang NPWP. NPWP dapat dihapus oleh Fiskus dikarenakan sejumlah alasan berikut:
- Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP atau ahli waris.
- WP Badan dilikuidasi karena perhentian usaha atau penggabungan usaha.
- WP Badan menghentikan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia.
- Fiskus menghapus NPWP dari WP lantaran tak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun Nomor Pengukuhan PKP berfungsi sebagai:
- Mengetahui identitas PKP.
- Memudahkan pengawasan administratif perpajakan.
- Melaksanakan hak dan kewajiban PPn dan PPnBM.
Berdasarkan Undang-Undang, berikut kriteria perorangan atau badan yang dikenakan kewajiban pajak sebagai PKP:
- Pengusaha, kecuali pengusaha kecil yang selama satu tahun buku penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.8 miliar. Namun, pengusaha kecil bisa mengajukan pengukuhan PKP atas permintaan pribadi.
- Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP).
SKP
SKP adalah Surat Ketetapan Pajak yang menimbulkan kewajiban dan hak bagi WP yang nama dan NPWP tercantum dalam SKP tersebut. SKP terdiri dari empat jenis, yakni:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
STP
STP adalah Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya tercantum tagihan, bunga, atau denda atas sanksi administrasi. SPT dapat diterbitkan dalam hal:
- PPh tahun berjalan kurang bayar atau tidak dibayar sama sekali.
- Hasil penelitian menyatakan terdapat kesalahan tulis atau kekeliruan hitung.
- WP dikenai sanksi administrasi berupa bunga ataupun denda.
- Pengusaha yang telah tercacat sebagai PKP yang tidak membuat faktur pajak tidak tepat waktu.
- Pengusaha yang telah tercacat sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
- Laporan faktur pajak oleh PKP tidak sesuai masa terbit faktur pajak.
Nah, itulah uraian singkat mengenai perpajakan di Indonesia. Kalau kamu ingin mempelajari hal tersebut secara mendalam, segera daftarkan diri sebagai BINUSIAN dengan mengambil jurusan Akuntansi di BINUS ONLINE.
Selama 15 tahun berkarya, BINUS ONLINE telah memberikan banyak sumbangsih di dunia pendidikan Indonesia. Salah satunya adalah memberikan kemudahan merancang waktu kuliah yang fleksibel tanpa mengganggu aktivitas harianmu sebagai seorang pekerja. Nah, asyik banget kan? Yuk, kuliah di BINUS ONLINE!
Comments :