Memahami Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)Pic by Freepik

Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bagaikan pondasi kokoh bagi seluruh sistem perpajakan di Indonesia. Di dalam KUP, tercantum berbagai aturan dasar yang mengatur hak dan kewajiban bagi para wajib pajak, tata cara pemungutan pajak, hingga sanksi atas pelanggaran pajak. 

Memahami KUP secara menyeluruh merupakan kunci bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan terhindar dari sanksi. Tak hanya itu, memiliki pemahaman yang tepat terkait KUP secara tidak langsung dapat meningkatkan peran serta para wajib pajak untuk mendukung pembangunan bangsa melalui kontribusi pajak yang tepat dan akuntabel. 

Pengertian Pajak

Ketentuan Umum Perpajakan tidak luput dari berbagai aspek dasar perpajakan, termasuk pengertian pajak, fungsi pajak, klasifikasi pajak, prosedur pengumpulan pajak, dan tarif pajak. 

Jadi, sesuai dengan UU KUP No 28 Tahun 2007 juncto UU KUP No 5 Tahun 2008, dan junto UU KUP No 11 Tahun 2020, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang diberikan oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung, dan dipakai bagi kemakmuran rakyat. 

Apa Itu Wajib Pajak?

Sebelum membahas lebih jauh tentang Ketentuan Umum Perpajakan, kamu harus tahu juga tentang wajib pajak. Jadi, wajib pajak adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki penghasilan atau objek pajak yang terutang pajak. Jadi, tidak hanya pengusaha, karyawan, profesional, dan ibu rumah tangga yang berpenghasilan pun bisa dikatakan sebagai wajib pajak.

Fungsi Pajak

Dalam kaitannya dengan Ketentuan Umum Perpajakan, fungsi pajak terbagi menjadi dua, yaitu: 

  • Fungsi budgetair. Ini artinya, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Misalnya, pajak untuk membangun infrastruktur di seluruh wilayah NKRI, subsidi BBM, pembayaran gaji PNS, dan kebutuhan lainnya. 
  • Fungsi regulerend. Artinya, pajak sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Misalnya, pajak untuk pengusaha UMKM sebesar 0,5% dari total omset, dimaksudkan untuk melindungi ekosistem UMKM dengan tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif pajak untuk umum. 

Jenis Pajak

Berdasarkan golongannya, pajak terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  • Pajak langsung, pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong dari gaji bulanan dan harus dibayarkan oleh setiap karyawan. 
  • Pajak tidak langsung, pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalnya, kamu menjual ponsel dan menambahkan PPN sebesar 11%. Besar pajak ini dibebankan pada pelanggan. 

Selain itu, berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi: 

  • Pajak subjektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi subjek, misalnya PPh 21. Semakin kecil pemasukan, maka besar potongan pajak juga semakin kecil, begitu pula sebaliknya. 
  • Pajak objektif, pajak yang pengenaannya berdasarkan objek tanpa memperhatikan kondisi subjek, misalnya PPN. Jadi, setiap pembelian barang dikenakan biaya PPN sebesar 11%. 

Prosedur Pengumpulan Pajak

Kemudian, prosedur pengumpulan pajak yang didasarkan pada beberapa hal berikut ini, di antaranya: 

    • Stelsel pajak, berupa nyata (riel), anggapan (fiktif), dan campuran.
    • Asas pemungutan pajak, seperti asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan. 
  • Sistem pemungutan pajak, berupa Official Assessment System, Self Assessment System, dan With Holding System. 

Tarif Pajak

Dalam menghitung pajak, diperlukan dua unsur utama, yaitu tarif pajak dalam bentuk persentase/nominal tertentu, dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif pajak sendiri ada beberapa jenis, yaitu: 

  • Tarif tetap, yang jumlahnya tetap berapapun jumlah DPP-nya, misalnya bea materai. 
  • Tarif proporsional, yang persentasenya tetap berapapun jumlah DPP-nya, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
  • Tarif progresif, yang persentasenya meningkat sesuai peningkatan DPP, misalnya Pajak Penghasilan (PPh) 21. 

Demikian tadi informasi tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang penting untuk kamu ketahui, terutama jika kamu ingin melanjutkan studi di Jurusan Akuntansi. Kamu bisa mendapatkan lebih banyak lagi ilmu perpajakan dan akuntansi lainnya di BINUS ONLINE. 

Resmi dibentuk pada 2009, BINUS ONLINE telah 15 tahun berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan di Indonesia, termasuk melahirkan para alumni yang berkeahlian serta berkompetensi tinggi. Yuk, jadi bagian dari BINUS ONLINE sekarang juga!