Mahasiswa Wajib Tahu: Aturan dan Etika Publikasi Permendikbudristek
Pic by Freepik
Publikasi ilmiah adalah bagian integral dari perjalanan seorang sivitas akademika, namun sering kali aturan dan etika yang terkait dengan publikasi tersebut terabaikan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Permendikbudristek No.39 tahun 2021 sendiri telah menegaskan tentang pentingnya integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Wah, apa saja ya yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut? Siapkan catatanmu dan simak ulasannya berikut.
Kewajiban Menjaga Integritas Akademik
Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Integritas Akademik” adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Sebagai sivitas akademika integritas ini dijaga dengan cara menjunjung tinggi nilai integritas akademik.
Nilai integritas akademik ini merujuk pada nilai-nilai moral saat menulis sebuah karya ilmiah, yaitu:
- kejujuran;
- kepercayaan;
- keadilan;
- kehormatan;
- tanggung jawab; dan
- keteguhan hati.
Tujuan Menjaga Integritas Akademik
Kenapa ya penting untuk menjaga integritas akademik ini? Dalam Permen ini disebut bahwa tujuannya untuk menjaga budaya akademik di perguruan tinggi dan membina sivitas akademika, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai integritas akademik.
Pembinaan Nilai Integritas Akademik
Nilai integritas akademik ini tentunya butuh untuk dibina dan disosialisasikan. Tanggung jawab pembinaan ini berada di tangan perguruan tinggi dan kementerian. Pembinaan dilakukan dengan cara perumusan dan penetapan aturan mengenai integritas akademik itu sendiri. Setelah aturan ditetapkan, perlu dilakukan sosialisasi dan penanaman nilai berkelanjutan dalam kegiatan tridharma.
Peraturan Mengenai Integritas Akademik
Aturan mengenai integritas akademik di lingkungan pendidikan perguruan tinggi harus memuat tindakan pencegahan, pembinaan, dan juga penanggulangan jika sudah terjadi pelanggaran. Aturan tersebut juga harus merinci jenis pelanggaran, tingkat pelanggaran, lembaga yang punya wewenang menindak, prosedur penegakan aturan, dan juga sanksi bagi yang melanggar.
Jenis Pelanggaran Integritas Akademik
Dalam publikasi karya ilmiah ada beberapa pelanggaran yang tidak boleh kamu lakukan yaitu:
- Fabrikasi: pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
- Falsifikasi: perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.
- Plagiat.
- Kepengarangan yang tidak sah: kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah karya ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan.
- Konflik kepentingan: perbuatan menghasilkan karya ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
- Pengajuan jamak: mengajukan naskah karya ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu jurnal ilmiah.
Cakupan Plagiat
Plagiat sendiri dalam Permen tersebut mencakup perbuatan:
- mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
- menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
- mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
Cakupan Kepengarangan yang Tidak Sah
Sedangkan kepengarangan yang tidak sah dijelaskan dalam Permen tersebut bisa berupa:
- menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
- menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau
- menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
Sanksi Administratif Bagi Mahasiswa yang Melanggar
Sesuai Permen ini, bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran integritas ini akan dikenakan sanksi:
- pengurangan nilai atas karya ilmiah;
- penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
- pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
- pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa
- pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
- pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.
Itu dia hal-hal krusial tentang etika publikasi ilmiah dari Permendikbudristek No.39 tahun 2021 yang wajib kamu ketahui sebagai mahasiswa. Selalu jaga integritasmu sebagai seorang sivitas akademika yang baik, karena pelanggaran yang kamu lakukan akan mencoreng reputasimu bahkan setelah kamu lulus nanti.
BINUS ONLINE sendiri selama 15 tahun dari 2009 telah berusaha menerapkan dan membina nilai-nilai integritas akademik dalam proses pendidikannya, termasuk dalam hal etika publikasi. Kamu tidak perlu ragu mengenai integritas akademik BINUS ONLINE karena selama 15 tahun ini telah mencetak lulusan berbagai bidang ilmu yang memberikan kontribusi positif di masyarakat.
Semoga bermanfaat!
Comments :