Mengenal Produk Keuangan Syariah: Dari Tabungan hingga Investasi Halal
Tak banyak orang yang benar-benar paham tentang keuangan syariah meskipun sering mendengarnya. Keuangan syariah sendiri merupakan sistem keuangan berdasar prinsip Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Tujuan sistem ini tak hanya meraih keuntungan, melainkan menciptakan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama.
Sedangkan produk keuangan syariah merupakan instrumen keuangan yang diimplementasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini berarti bahwa semua transaksi dan kegiatan dalam produk-produk ini harus mematuhi hukum Islam, atau lebih dikenal sebagai fikih muamalah atau hukum transaksi.
Prinsip Utama Produk Keuangan Syariah
Prinsip utama dalam keuangan syariah adalah kepemilikan dan risiko ditanggung bersama. Artinya kedua belah pihak yang bersepakat sama-sama berbagi keuntungan maupun risiko. Usaha dari produk keuangan syariah Harus halal dimana dana yang ada dimanfaatkan untuk bisnis yang sesuai syariat.
Beberapa larangan utama dari produk keuangan syariah adalah sebagai berikut:
1. Riba
Riba atau bunga adalah hal yang dilarang dalam sistem keuangan syariah. Dalam hal ini, keuntungan tidak boleh berasal dari bunga pinjaman. Dalam Islam, bunga dianggap sebagai eksploitasi sehingga diharamkan. Oleh karena itu, produk keuangan syariah menggunakan mekanisme bagi hasil atau profit-sharing atau jual beli dengan margin keuntungan sesuai kesepakatan.
2. Gharar
Gharar adalah ketidakjelasan di mana artinya semua transaksi dalam produk keuangan harus jelas dan transparan. Semua transaksi yang transparan tidak akan mengandung elemen ketidakpastian. Pasalnya, hal tersebut dapat menyebabkan perselisihan di masa mendatang.
3. Maisir
Maisir adalah spekulasi yang berlebihan maksudnya adalah seperti aktivitas yang terkait dengan spekulasi, contohnya judi. Pasalnya, kegiatan tersebut hanya berlandaskan spekulasi atau pada keberuntungan semata.
Apa Saja Produk Keuangan Syariah?
Ada beberapa bentuk produk keuangan syariah. Di bawah ini adalah beberapa di antaranya:
1. Tabungan atau Deposito Syariah
Saat ini, bentuk tabungan atau deposito banyak yang berupa syariah. Sistem ini adalah bentuk penyimpanan dana dengan sistem bagi hasil dan bukan dengan bunga.
2. Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama bisnis dimana investor memberi modal dan pelaku usaha menjalankan usaha. Kesepakatannya adalah profit yang ada dibagi antara pemberi modal dan pelaku. Sedangkan jika ada kerugian maka investor yang menanggungnya. Jadi, sistemnya adalah satu pihak atau shahibul maal menyediakan modal sepenuhnya. Sedangkan pihak lainnya atau mudharib) menyediakan keahlian dan kerja. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh penyedia modal, kecuali apabila kerugian disebabkan kelalaian mudharib. Contoh adalah investasi dalam proyek bisnis, deposito mudharabah.
3. Murabahah
Murabahah artinya adalah transaksi jual beli dengan margin keuntungan sesuai kesepakatan. Contohnya adalah penyedia jasa seperti bank yang membeli barang kemudian menjualnya kepada nasabah. Margin keuntungan tidak memberatkan. Contohnya adalah pembelian rumah atau kendaraan. Lalu bank dapat menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada nasabah karena ditambah margin keuntungan yang disepakati. Nasabah melakukan pembayaran secara angsuran.
4. Ijarah
Ijarah adalah jenis produk sewa atau sering dikenal sebagai leasing. Dalam perjanjian ini, nasabah berkewajiban membayar biaya sewa atas barang atau aset dalam jangka waktu tertentu. Bentuk ijarah yang pertama adalah termasuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik atau IMBT) dimana sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset kepada penyewa setelah semua angsuran sewa lunas. Sistem ini mirip dengan sewa beli.
Sedangkan bentuk ijarah kedua adalah ijarah murni yaitu Sewa biasa tanpa opsi kepemilikan di akhir masa sewa. Contohnya adalah pembiayaan kendaraan operasional atau alat berat.
5. Musyarakah
Bentuk produk keuangan syariah ini adalah kerjasama antara dua pihak yang sama-sama memberi modal. Nantinya, kedua belah pihak berbagi hasil atau rugi yang sesuai porsi kontribusi.
6. Wakalah
Wakalah adalah bentuk transaksi yang berupa pelimpahan wewenang. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai wakil dalam mengelola dana atau transaksi nasabah.
7. Kafalah dan Hawalah
Produk keuangan syariah ini adalah produk penjaminan dan pemindahan utang yang sesuai hukum Islam. Sistem ini digunakan dalam transaksi bisnis dan pembiayaan.
Implementasi Penggunaan Produk Keuangan Syariah di Indonesia
Produk keuangan syariah sangat umum digunakan di Indonesia dengan bentuk implementasi sebagai berikut
1. Tabungan dan Deposito Syariah
Di Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menerapkan sistem ini di mana nasabah yang menggunakan tabungan mudharabah di BSI menempatkan dana untuk dikelola oleh bank. Hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Selain tabungan, deposito syariah juga populer di kalangan masyarakat. Hal ini terutama untuk investasi jangka menengah dan panjang karena bebas riba.
2. Pembiayaan Kendaraan
Di Indonesia, nasabah dapat memilih penyedia jasa pembiayaan kendaraan dengan akad murabahah.
Nasabah dapat membeli mobil melalui bank syariah, seperti BSI atau Bank Muamalat, dengan sistem jual beli margin tetap. Bank dapat membeli kendaraan terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati tanpa bunga.
3. Kredit Pemilikan Rumah
Saat ini, kredit pemilikan rumah atau KPR juga diminati masyarakat. Mereka KPR iB dari bank syariah karena sistemnya menggunakan akad murabahah atau musyarakah mutanaqisah. Contohnya saat ini adalah Bank BTN Syariah dan BSI yang menawarkan KPR dengan cicilan tetap dan transparan.
4. Gadai Emas Syariah
Gadai emas menjadi salah satu jasa yang mendapat minat masyarakat Indonesia. Istilahnya adalah Rahn di mana masyarakat mendapatkan dana cepat dengan sistem gadai emas. Penyedia jasa emas menyediakan akad berdasar rahn dan ijarah. Artinya nasabah hanya membayar biaya pemeliharaan.
Jurusan Keuangan BINUS ONLINE Antar Kamu Jadi Ahli Keuangan Sukses
Calon ahli keuangan andal seperti kamu wajib memilih jurusan Akuntansi – Finance di BINUS ONLINE yang merupakan program perkuliahan daring dari BINUS University. Di sini kamu akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang dunia keuangan, akuntansi, hingga teknologi finansial (FinTech) dengan cara yang mudah dan fleksibel menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh.
Kamu tak hanya akan belajar tentang dasar-dasar dan praktik keuangan modern seperti halnya pembelajaran terkait pasar uang dan pasar modal di Indonesia, tetapi juga teknik analisis data dan visualisasi untuk pengambilan keputusan bisnis dan investasi serta pemahaman tentang pasar keuangan digital dan sistem keuangan internasional. Bahkan, kamu juga dapat mempelajari pendanaan dan pengelolaan keuangan untuk bisnis rintisan.
Yuk segera daftar jurusan Akuntansi – Finance di BINUS ONLINE dan jadilah lulusan ahli keuangan dengan keterampilan profesional dan teknis di bidang keuangan yang sesuai dengan kebutuhan industri keuangan modern.
Comments :