Lulusan Finance Wajib Tahu: Apa Itu Fintech Regulation Indonesia?

Fintech Regulation Indonesia adalah peraturan yang mengatur mengatur sektor financial technology atau perusahaan keuangan berbasis teknologi dalam memastikan stabilitas keuangan, integritas pasar, dan perlindungan konsumen. Kegiatan fintech berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, perusahaan fintech Indonesia mengalami pertumbuhan sangat pesat. Hanya dalam beberapa tahun saja, jumlah perusahaan rintisan fintech di Indonesia terus bertambah. Sektor fintech Indonesia merupakan salah satu industri yang menjanjikan. Sesuai data, Indonesia menjadi rumah bagi 20 persen dari seluruh perusahaan fintech di ASEAN dan diperkirakan akan menghasilkan pendapatan senilai USD 8,6 miliar pada tahun 2025.
Fintech mengalami lonjakan yang signifikan dalam situasi normal baru akibat pandemi COVID-19. Potensi penetrasi pengguna yang lebih tinggi dan peningkatan transaksi digital yang signifikan di masa mendatang telah menjadi pendorong utama kemajuan fintech. Salah satu pendorong utama keberhasilan fintech di Indonesia adalah adopsi platform digital yang pesat. Platform-platform ini telah menyederhanakan transaksi seperti e-wallet, internet banking, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang memudahkan peralihan dari aktivitas keuangan tradisional offline ke online.
Kenali Fintech Regulation Indonesia
Regulasi tentang fintech tertuang dalam Peraturan No. 3 Tahun 2024 yang merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. Regulasi ini mengatur inovasi teknologi di sektor keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu No. 13/POJK.02/2018 yang mengatur Inovasi Keuangan Digital.
Peraturan No. 3 Tahun 2024 mengatur Pelaksanaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di mana peraturan ini memperkenalkan pengawasan yang lebih ketat, termasuk persyaratan perizinan, pengujian sandbox, dan langkah-langkah perlindungan konsumen.
Selain peraturan tersebut, terdapat juga Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang mengalihkan pengaturan aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, di bawah kewenangan OJK dan Bank Indonesia (BI).
Tentu ada juga regulasi yang mengatur tentang keberadaan fintech ilegal seperti pinjaman online atau P2P. Dalam hal ini, OJK juga telah memberlakukan sanksi dan langkah-langkah kepatuhan yang lebih ketat.
Jenis Fintech Di Indonesia
Beberapa jenis fintech di Indonesia termasuk perbankan digital di mana layanan tersebut menjawab peningkatan minat akan layanan perbankan digital. Hal tersebut mendorong akuisisi dan investasi oleh perusahaan fintech di bank-bank Indonesia. Selain itu, jenis fintech juga termasuk penerapan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang kini makin populer dalam mendorong pembayaran digital. Bahkan perdagangan kripto juga kini termasuk dalam fintech, di mana regulasi telah berkembang untuk memberikan panduan yang lebih jelas untuk perdagangan mata uang kripto.
Aspek Utama Regulasi Fintech Indonesia
Regulasi fintech di Indonesia sudah memperbarui berbagai ruang lingkup inovasi. Dalam hal ini, peraturan tersebut telah mencakup inovasi teknologi keuangan yang berdampak pada perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan layanan keuangan lainnya. Sedangkan kerangka regulasi juga sudah mengatur aset keuangan digital, seperti mata uang kripto, di bawah kerangka regulasinya.
Salah satu aspek lain yang berperan penting adalah regulatory sandbox atau pengenalan mekanisme sandbox dalam pengujian sekaligus mengevaluasi inovasi fintech sebelum implementasi penuh. Dalam hal ini, setiap perusahaan yang hendak mengajukan diri sebagai perusahaan fintech harus menjalani uji coba untuk menilai kelayakan dan kepatuhan.
Aspek penting ketiga yang terkait dengan fintech regulation Indonesia adalah perlindungan konsumen yang mencakup privasi data. Fintech Harus dapat teruji dalam memperkuat langkah-langkah perlindungan konsumen serta memastikan kepastian hukum bagi pengguna fintech. Caranya dengan mengimplementasikan regulasi privasi data untuk melindungi informasi keuangan pribadi.
Implikasi dari regulasi Fintech Indonesia untuk perusahaan fintech tentu sangat besar. Peraturan No. 3 Tahun 2024 memiliki implikasi yang signifikan yang akan membentuk lanskap operasional dan persyaratan kepatuhan mereka. OJK menetapkan regulasi yang mengatur aspek penting seperti keamanan data, perlindungan konsumen, dan standar operasional. Perusahaan fintech juga harus mendapatkan izin sebelum beroperasi.
Pengawasan OJK Terhadap Perusahaan Fintech
Tentunya OJK memiliki beberapa strategi untuk mengawasi perusahaan fintech secara efektif. Langkah pertama adalah dengan melakukan pemantauan aktivitas operasional . Pemantauan OJK ini mencakup operasional perusahaan fintech secara aktif. Dengan demikian, maka OJK dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, OJK juga berhak untuk melakukan audit serta evaluasi secara berkala. OJK melakukan audit serta evaluasi rutin terhadap kinerja perusahaan fintech guna mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan transparansi. Langkah-langkah tersebut sangat penting dalam mengawasi perkembangan fintech yang makin berkembang di Indonesia.
Karena itulah, OJK juga melakukan pendekatan pengawasan berbasis disiplin pasar. Caranya adalah melalui penerapan strategi pengawasan yang memungkinkan mekanisme pengawasan mandiri di antara penyelenggara fintech, sehingga tercipta ekosistem keuangan digital yang lebih sehat. Kewenangan OJK memantau serta mengatur aktivitas fintech ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, yang mengatur pengembangan sektor keuangan.
Tujuan pengawasan ini tentu untuk menjamin kepatuhan terhadap langkah-langkah stabilitas keuangan. OJK memberlakukan manajemen risiko dan protokol keamanan siber dalam upaya mencegah ketidakstabilan keuangan.Sebaliknya, perusahaan fintech juga harus dapat menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan.
Pastikan Kamu Bergabung di BINUS Online Jurusan Finance
Sebagai kampus ternama dengan rekognisi internasional, BINUS University menghadirkan BINUS Online bagi kamu yang ingin kuliah di jurusan keuangan, atau Finance, secara online. Kuliah jarak jauh BINUS Online memastikanmu mendapatkan kuliah yang berkualitas dengan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja modern. Perkuliahan ini juga memungkinkanmu untuk tetap menjalankan bisnis atau bekerja. Dengan bergabung di BINUS Online, kamu tak hanya mendapatkan ilmu yang mumpuni tetapi juga kemampuan menerapkan ilmu tersebut dalam dunia bisnis secara nyata. Yuk gabung sekarang juga!
Comments :