Perbedaan Pajak Properti dan Barang Mewah yang Perlu Dipahami

Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan materi dasar yang akan dipelajari oleh mahasiswa akuntansi. Materi ini juga patut dipahami oleh pebisnis untuk memudahkan proses perhitungan dan pembayaran pajak.

Untuk lebih jelasnya, simak perbedaan antara BPHTB dengan PPnBM melalui uraian singkat berikut ini.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB)

Berikut sejumlah hal penting yang harus kamu pahami mengenai BPHTB:

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Pemberitahuan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Nomor Pem-01/PJ.09/2010

Subjek Pajak

  • Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Objek Pajak

Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang meliputi:

  • Jual beli
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Penggabungan usaha
  • Hadiah
  • Pemekaran usaha
  • Pelaksanaan putusan hakim berkekuatan hukum
  • Tukar-menukar
  • Penunjukan pembelian lelang
  • Peleburan usaha
  • Pemasukan dalam perseroan
  • Pemisahan hak

Selain itu, objek pajak lainnya berlaku dengan kriteria:

  • Perolehan melalui pemberian hak baru dikarenakan adanya kelanjutan pelepasan hak pada perorangan atau badan hukum dari negara atas tanah atau bangunan.
  • Perolehan melalui pemberian hak baru di luar pelepasan hak menurut Undang-Undang berlaku pada perorangan atau badan hukum dari negara atas tanah atau bangunan.

Objek yang Tidak Dikenakan Pajak

Berikut objek yang tidak dikenakan BPHTB:

  • Perwakilan diplomatik atau konsulat sesuai asas perlakuan timbal balik.
  • Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
  • Badan atau perwakilan organisasi internasional sesuai Keputusan Menteri dengan syarat: tidak melakukan kegiatan bisnis ataupun kegiatan di luar tugas atau fungsi.
  • Orang pribadi atau badan karena perbuatan hukum dengan tidak adanya perubahan nama atau dikarenakan konversi hak.
  • Orang pribadi atau badan karena wakaf.
  • Orang pribadi atau badan untuk kepentingan ibadah.

Perhitungan BPHTP

Rumus: Tarif pajak 5% x Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)

  • NPOPKP diperoleh dari: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  • NPOP diperoleh dari: harga transaksi, nilai pasar (waris, hibah, peleburan usaha, hadiah, dll).
  • Nilai NPOPTKP untuk hibah wasiat atau waris dalam hubungan sedarah dan suami istri paling banyak Rp300 juta.
  • Perolehan dari selain hak waris dan hibah wasiat paling banyak Rp60 juta.

Perlu dipahami bahwa jika nilai NPOP tidak diketahui atau berada di bawah NJOP PBB, nilai NPOP akan menggunakan nilai NJOP PBB yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Prosedur Akta Pemindahan Hak Atas Tanah atau Bangunan

Adapun prosedur yang harus dilakukan dimulai dari pengurusan ke pejabat lelang atau PPAT. Nantinya pejabat lelang atau PPAT akan melakukan pemeriksaan data ke Kepala Kantor Bidang Pertahanan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan draft akta.

Setelah menerima formulir SSPD BPHTB dari Dinas Pengelolaan, Pendapatan, dan Aset Daerah, pejabat lelang atau PPAT akan menghitung besaran BPHTB yang nantinya harus ditandatangani oleh wajib pajak. 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Merupakan pajak yang dikenakan pada barang mewah yang dilakukan produsen untuk mengimpor atau menghasilkan barang tersebut untuk kegiatan usahanya. Pajak ini mencakup: 

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Tarif PPnBM

Pajak ini hanya dikenakan satu kali ketika penyerahan Barang Kena Pajak tergolong mewah dengan tarif minimum 11% dan maksimum 200%. Tarif pajak untuk ekspor barang tergolong mewah adalah 0%. 

Cara Hitung PPnBM

Rumus: Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Hukum dan Objek PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.03/2022. Adapun besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 20% dari keseluruhan biaya yang dikeluarkan, sedangkan besaran tarif PPN adalah 11%. Penyetoran pajak ini paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Objek pajak Kegiatan Membangun Sendiri, antara lain:

  • Konstruksi utama yang terbuat dari beton, kayu, serta pasangan beton, batu bara, baja, atau sejenisnya. 
  • Berfungsi sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat tinggal.
  • Memiliki luas keseluruhan 200 m2.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan BPHTB dengan PPnBM. Bagi kamu yang tertarik mempelajarinya lebih dalam, jangan ragu untuk kuliah jurusan Akuntansi di BINUS ONLINE. 

Selama 15 tahun berkiprah, BINUS ONLINE terus bertumbuh dan memberikan berbagai kemudahan bagi BINUSIAN. Salah satunya, kamu bisa menikmati kemudahan kuliah dengan sistem modular yang fleksibel tanpa mengganggu aktivitas harianmu sebagai pekerja. Yuk, kuliah di BINUS ONLINE!