Etika Publikasi PermendikbudRistek No. 39 Tahun 2021
Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas:
- fabrikasi;
- falsifikasi;
- plagiat;
- kepengarangan yang tidak sah;
- konflik kepentingan; dan
- pengajuan jamak
Penjelasannya sebagai berikut :
- Fabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
- Falsifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.
- Plagiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan perbuatan:
- mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
- menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
- mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat
- Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan kegiatan seseorangyang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:
- menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
- menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau
- menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
- Konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan perbuatan menghasilkan KaryaIlmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
- Pengajuan jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9huruf f merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah
Comments :