Pendahuluan

Keuangan negara merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat serta keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan keuangan negara tidak hanya sekadar merupakan aktivitas administratif, melainkan juga instrumen strategis untuk mencapai tujuan nasional seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan keadilan sosial. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara yang baik dan akuntabel sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan bahwa setiap pengeluaran negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK dirancang sebagai lembaga yang independen, bebas dari pengaruh eksekutif maupun legislatif, dengan tugas utama melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keberadaan BPK sangat penting sebagai penjaga terakhir untuk memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara dan masyarakat.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak hanya terbatas pada aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup evaluasi atas efisiensi, efektivitas, dan ekonomisnya penggunaan dana publik. Pemeriksaan ini mencakup berbagai bentuk, termasuk pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang keseluruhannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Untuk memastikan bahwa pemeriksaan keuangan negara dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan standar internasional, BPK telah menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. SPKN ini menggantikan standar sebelumnya yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, dengan penekanan pada integritas, objektivitas, dan independensi pemeriksa. Standar ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemeriksa, baik dari BPK, akuntan publik, maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

SPKN dirancang untuk memastikan bahwa pemeriksaan tidak hanya menilai kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga memberikan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan SPKN

SPKN 2017 dikembangkan sebagai respons terhadap kebutuhan akan standar pemeriksaan yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara. Tujuan utama dari SPKN ini meliputi:

  1. Menyediakan pedoman yang jelas bagi Auditor/Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan.
  2. Memastikan bahwa hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
  3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Kerangka Konseptual SPKN 2017

SPKN 2017 disusun berdasarkan kerangka konseptual yang mencakup tiga pilar utama:

  1. Prinsip-Prinsip Pemeriksaan: SPKN menetapkan prinsip-prinsip seperti independensi, integritas, objektivitas, kompetensi, dan kerahasiaan yang harus dijunjung tinggi oleh Auditor/Pemeriksa selama proses pemeriksaan.
  2. Proses Pemeriksaan: Proses ini terdiri dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Jenis-Jenis Pemeriksaan: SPKN 2017 mencakup tiga jenis pemeriksaan utama, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Proses Pemeriksaan dalam SPKN 2017

Proses pemeriksaan berdasarkan SPKN 2017 meliputi beberapa tahapan penting:

  1. Perencanaan:
    1. Menetapkan tujuan pemeriksaan dan lingkup yang akan diperiksa.
    2. Mengidentifikasi risiko yang mungkin mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
    3. Merumuskan strategi pemeriksaan yang tepat untuk mengatasi risiko-risiko tersebut.
  2. Pelaksanaan:
    1. Pengumpulan bukti pemeriksaan yang relevan, memadai, dan tepat waktu.
    2. Evaluasi terhadap pengendalian internal entitas yang diperiksa.
    3. Penilaian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pelaporan:
    1. Penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang mencakup temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
    2. Laporan ini disampaikan kepada entitas yang diperiksa serta pihak-pihak terkait seperti DPR, DPD, atau DPRD.
  4. Tindak Lanjut:
    1. Pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.
    2. Melakukan audit lanjutan jika diperlukan untuk memastikan rekomendasi telah dilaksanakan dengan baik.

Jenis-Jenis Pemeriksaan Berdasarkan SPKN 2017

SPKN 2017 mengatur tiga jenis utama pemeriksaan:

  1. Pemeriksaan Keuangan:

Bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan suatu entitas. Pemeriksaan ini memastikan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

  1. Pemeriksaan Kinerja:

Memfokuskan pada aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah sumber daya telah digunakan secara optimal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

  1. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT):

Pemeriksaan ini dilakukan untuk tujuan khusus, seperti menilai kepatuhan terhadap peraturan tertentu atau mengungkap indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

 

Kesimpulan

Implementasi SPKN 2017 dalam praktik audit diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Standar ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas bagi Auditor/Pemeriksa dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, BPK diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

 

Referensi

  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2017). Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. BPK RI.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI). (2013). INTOSAI Framework of Professional Pronouncements. INTOSAI.