Bapak Fajar Andhika pemateri webinar kali ini merupakan seorang Group Head of Tax and President Commisioner of a Subsidiary PT. Semen Indonesia. Dalam webinar kali ini beliau membahas tentang SPT PPh Orang Pribadi yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Selain itu beliau juga menjelaskan secara singkat mengenai aplikasi coretax yang baru berlaku 01 Januari 2025 yang lalu. Beliau menyampaikan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024, yang memiliki batas waktu 31 Maret 2025, masih menggunakan aplikasi DJP Online, sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2025, yang memiliki batas waktu pelaporan di 31 Maret 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi sudah menggunakan aplikasi coretax. Berikut ini adalah rangkuman point–point penting dari webinar bersama Bapak Fajar Andhika.

 

Penghasilan Suami Istri dan Anak yang Belum Dewasa     

Dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi ada beberapa hal krusial lain yang perlu diperhatikan oleh WPOP, yakni penghasilan yang diperoleh oleh suami–istri yang keduanya sama–sama bekerja dan memperoleh penghasilan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah menikah pada awal tahun pajak, termasuk kerugian yang berasal dari tahun – tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan , dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami kecuali penghasilan tersebut semata – mata diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, ataupun keluarga lainnya. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada ilustrasi berikut:

Ilustrasi penghasilan suami-istri

 

Sedangkan untuk penghasilan suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tersendiri, dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing – masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Secara matematis akan ada efek kurang bayar atas penggabungan penghasilan ini karena naiknya lapisan tarif penghasilan, seperti pada ilustrasi berikut:

 

Ilustrasi penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah

 

Untuk penghasilan anak yang belum dewasa, berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, anak yang belum berumur 18 tahun, dan belum pernah menikah, dari manapun sumber penghasilannya, dan apapun sifat pekerjaannya, digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Apabila seorang anak yang belum dewasa yang orang tuanya telah berpisah, penghasilannya digabung dengan penghasilan ayah atau ibunya, berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

 

Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi WPOP yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadinya wajib untuk menyerahkan pencatatan ataupun pembukuan atas kegiatan usahanya selama tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sejalan dengan prinsip self assessment system yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak terutang yang harus dilunasi. Pembukuan ataupun pencatatan merupakan sarana yang digunakan oleh WPOP dalam menghitung pajak terutangnya, sekaligus menginformasikan kegiatan usahanya dalam tahun pajak tersebut kepada pihak fiskus.

WPOP yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan nilai omset dalam setahun kurang dari 4,8 Milyar Rupiah wajib untuk menyelenggarakan pencatatan. Adapun yang dimaksud dengan pencatatan menurut pengertian perpajakan adalah: Proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran dan penerimaan bruto untuk menghitung jumlah pajak terutang.

Sedangkan untuk WPOP yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan nilai omset dalam setahun lebih dari 4,8 Milyar Rupiah wajib untuk menyelenggarakan pembukuan. Adapun yang dimaksud dengan pembukuan menurut pengertian perpajakan adalah: Proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Selain itu bagi WPOP meskipun memiliki omset kurang dari 4,8 Milyar Rupiah setahun, namun memilih untuk melakukan pembukuan atas transaksi kegiatan usahanya, juga diijinkan untuk melakukan pembukuan tersebut.

 

Tatacara Pengisian SPT Orang Pribadi

Bagi WPOP ada tiga jenis formulir SPT yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi nya, dimana ketiganya memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda – beda, sebagai mana berikut ini:

  1. Formulir 1770: Diperuntukan bagi WPOP yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja.
  2. Formulir 1770 S: Diperuntukan bagi WPOP yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, WPOP dalam negeri lainnya, dan WPOP yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
  3. Formulir 1770 SS: Diperuntukan bagi WPOP yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 Juta Rupiah dalam satu tahun pajak (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja)

 

Adapun dokumen–dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Bukti Potong 1721 A1/A2
  • Bukti Potong PPh Final
  • Daftar Harta
  • Daftar Utang/Kewajiban
  • Kartu Keluarga

 

Sedangkan untuk pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan Pribadi dapat menggunaan sarana–sarana sebagai berikut:

  • WPOP datang langsung ke KPP/KP2KP
  • WPOP melaporkan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id
  • WPOP melaporkan melalui Kantor Pos
  • WPOP mengirimkan SPT nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dirinya terdaftar melalui jasa ekspedisi
  • WPOP melaporkan secara online melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan