Dalam dunia bisnis yang dinamis, pengawasan internal menjadi kunci untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan pencapaian tujuan strategis. Dua mekanisme penting yang sering kali dianggap sama namun memiliki perbedaan mendasar adalah internal audit dan audit manajemen. Memahami perbedaan keduanya esensial bagi para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan masing-masing fungsi secara optimal.

Secara ringkas, perbedaan utama terletak pada fokus dan tujuan. Internal audit berfokus pada evaluasi dan peningkatan efektivitas proses pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola secara menyeluruh. Sementara itu, audit manajemen lebih spesifik, yaitu menilai efisiensi dan efektivitas kinerja operasional dari suatu kegiatan, program, atau departemen tertentu.

 

Tujuan dan Ruang Lingkup

Internal audit memiliki cakupan yang luas dan berkesinambungan, dirancang untuk memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang independen serta objektif kepada dewan direksi dan manajemen senior. Tujuannya adalah untuk “meningkatkan dan melindungi nilai organisasi,” sebagaimana dinyatakan dalam Misi Audit Internal oleh The Institute of Internal Auditors (IIA), yang merupakan rujukan utama secara global. Aktivitas internal audit mencakup penilaian terhadap keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, serta efisiensi operasional, namun selalu dalam konteks kerangka pengendalian dan risiko yang lebih besar.

Di sisi lain, audit manajemen, yang sering juga disebut sebagai audit operasional atau audit kinerja, memiliki lingkup yang lebih terfokus. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dalam operasional dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan demi mencapai efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi. Audit ini tidak selalu dilakukan secara periodik, melainkan sering kali atas permintaan khusus manajemen untuk mengevaluasi area tertentu. Rujukan untuk praktiknya dapat mengacu pada standar audit kinerja, seperti yang digunakan di sektor pemerintahan, yang menekankan pada penilaian “3E”: Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas. Secara internasional, prinsip-prinsip dalam ISO 19011: Guidelines for auditing management systems juga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaannya.

 

Pelaksana dan Pelaporan

Pelaksana internal audit adalah auditor internal yang merupakan bagian dari organisasi itu sendiri. Namun, untuk menjaga objektivitas, fungsi ini idealnya independen dari kegiatan operasional yang diauditnya dan melapor langsung kepada komite audit atau dewan direksi. Hal ini memastikan bahwa temuan audit dapat disampaikan tanpa tekanan dari pihak yang diaudit. Laporan internal audit berisi temuan, risiko yang teridentifikasi, dan rekomendasi perbaikan yang bersifat strategis dan komprehensif.

Sementara itu, audit manajemen dapat dilakukan baik oleh auditor internal maupun konsultan eksternal yang memiliki keahlian spesifik di bidang yang diaudit. Pihak penerima laporan utamanya adalah manajemen yang meminta dilakukannya audit tersebut. Laporan audit manajemen sangat berorientasi pada tindakan, menyajikan analisis mendalam mengenai inefisiensi operasional dan memberikan rekomendasi yang praktis dan terukur untuk segera diimplementasikan oleh manajer terkait.

 

Kriteria dan Standar

Kriteria yang digunakan dalam internal audit didasarkan pada Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (International Professional Practices Framework – IPPF) yang dikeluarkan oleh IIA. Standar ini mencakup berbagai aspek mulai dari atribut auditor hingga pelaksanaan dan pelaporan penugasan. Fokusnya adalah kesesuaian dengan kebijakan internal, prosedur, serta kerangka kerja pengendalian yang diakui secara global seperti COSO.

Audit manajemen menggunakan kriteria yang lebih bervariasi tergantung pada objek yang diaudit. Kriterianya bisa berupa target kinerja yang telah ditetapkan manajemen, standar industri (best practices), atau norma-norma produktivitas yang berlaku. Penilaian ditekankan pada pencapaian hasil dan optimalisasi penggunaan sumber daya.

Kesimpulannya, meskipun keduanya bertujuan untuk perbaikan, internal audit berperan sebagai “penjaga” tata kelola dan pengendalian internal secara menyeluruh dengan memberikan pandangan strategis kepada pimpinan tertinggi. Sebaliknya, audit manajemen lebih berperan sebagai “konsultan” yang memberikan solusi praktis kepada manajer untuk meningkatkan kinerja operasional di areanya. Keduanya saling melengkapi untuk mendorong organisasi menuju kinerja yang unggul dan berkelanjutan.

 

Referensi :

  • The Institute of Internal Auditors (IIA). International Professional Practices Framework (IPPF) / Standar Global Audit Internal.
  • International Organization for Standardization (ISO). ISO 19011:2018 – Guidelines for auditing management systems.
  • Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah