Greenwashing: Manipulasi “Hijau” di Tengah Krisis Iklim 2026
Di tahun 2026, kesadaran masyarakat global terhadap keberlanjutan (sustainability) telah mencapai puncaknya. Namun, seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk ramah lingkungan, fenomena greenwashing juga semakin canggih dan sistemik. Greenwashing adalah praktik komunikasi atau pemasaran di mana sebuah organisasi memberikan kesan menyesatkan bahwa produk atau kebijakan mereka lebih ramah lingkungan daripada kenyataan yang sebenarnya.
Modus Operandi yang Semakin Kompleks
Jika dulu greenwashing hanya sebatas penggunaan warna hijau atau gambar daun pada kemasan, kini praktiknya merambah ke ranah data dan kebijakan. Beberapa bentuk modern yang marak terjadi meliputi:
-
Klaim Tanpa Bukti: Menggunakan istilah seperti “aman bagi bumi” atau “organik” tanpa sertifikasi resmi dari lembaga kredibel.
-
Penyembunyian Trade-off: Menonjolkan satu aspek kecil yang ramah lingkungan (misalnya kemasan daur ulang) sementara proses produksinya tetap menghasilkan emisi karbon yang sangat tinggi.
-
Ketidakjelasan Data: Perusahaan seringkali memodifikasi target ESG (Environmental, Social, and Governance) sebelum tenggat waktu tercapai untuk menghindari akuntabilitas, sebuah praktik yang dikenal sebagai greenrinsing.
Dampak Terhadap Konsumen dan Pasar
Praktik ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga merusak ekosistem bisnis keberlanjutan. Menurut studi literatur terbaru, greenwashing memicu skeptisisme hijau. Ketika konsumen merasa dikhianati oleh klaim palsu, mereka cenderung tidak percaya pada program keberlanjutan yang asli, yang pada akhirnya menghambat niat beli produk ramah lingkungan secara keseluruhan.
Secara ekonomi, greenwashing menciptakan persaingan yang tidak sehat. Perusahaan yang benar-benar berinvestasi pada teknologi bersih seringkali kalah bersaing dalam harga dengan perusahaan yang hanya melakukan “pencitraan hijau” tanpa perubahan operasional yang fundamental.
Respon Regulasi di Indonesia dan Global
Menanggapi hal ini, tahun 2025 dan 2026 menjadi tahun krusial bagi regulasi anti-greenwashing. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai merombak aturan keuangan berkelanjutan agar selaras dengan standar global seperti IFRS, guna memastikan laporan keberlanjutan dapat diverifikasi secara empiris. Di tingkat internasional, pada Konferensi Iklim COP30, Indonesia juga aktif mendorong aturan main yang jelas terkait kredit alam untuk menghentikan klaim karbon yang tidak berdasar.
Greenwashing adalah hambatan nyata dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Bagi konsumen, sikap kritis dengan memeriksa sertifikasi seperti ECOCERT, FSC, atau sertifikasi nasional resmi adalah kunci. Bagi auditor dan regulator, transparansi data berbasis sains (seperti laporan emisi Scope 1, 2, dan 3) menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa janji “hijau” perusahaan bukan sekadar jargon pemasaran.
Referensi:
-
Tempo.co (2026). Menghindari Praktik Greenwashing dengan Metodologi INSTAR.
-
Otoritas Jasa Keuangan / Warta Ekonomi (2025). Rombak Aturan Keuangan Berkelanjutan: Penyelarasan dengan IFRS untuk Menghindari Greenwashing.
-
Judijanto, L., & Putra, W. P. (2025). Pengaruh Greenwashing terhadap Kepercayaan Konsumen dan Loyalitas Merek dalam Pemasaran Berkelanjutan di Indonesia. Sanskara Manajemen Dan Bisnis.
-
Green Network Asia (2023/2026 update). Kenalan dengan Greenwashing dan Cara Menghindarinya.
-
University of the Built Environment. What is greenwashing and how can you spot it?
Comments :