Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan signifikan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Besaran Tertentu dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai penyesuaian administratif, melainkan upaya strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, menyelaraskan regulasi dengan implementasi Coretax System (Sistem Inti Administrasi Perpajakan), serta menanggapi dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat.

  1. Latar Belakang: Simplifikasi dan Integrasi Sistem

Diterbitkannya PMK 53/2025 didorong oleh kebutuhan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan PPN pada sektor-sektor tertentu. Dengan sistem perpajakan yang beralih menuju digitalisasi penuh (Sistem Inti), pemerintah memerlukan skema yang lebih terukur. Penggunaan “Besaran Tertentu” dianggap sebagai solusi untuk memitigasi kerumitan dalam menentukan nilai transaksi yang sebenarnya pada bidang usaha yang memiliki karakteristik unik.

 

  1. Poin Krusial: Nasib PPN atas Aset Kripto

Salah satu perubahan paling mencolok dalam PMK ini—sebagaimana disoroti oleh berbagai pengamat pajak—adalah penyesuaian signifikan pada sektor aset kripto.

  • Penghapusan PPN pada Transaksi Kripto: Berdasarkan PMK 53/2025, mulai 1 Agustus 2025, transaksi jual-beli aset kripto melalui pedagang fisik aset kripto (exchanger) tidak lagi dikenai PPN secara langsung sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebelumnya yang kini dicabut atau diubah.
  • Alasan Kebijakan: Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar kripto domestik Indonesia dan mencegah pelarian investor ke platform luar negeri, serta memberikan perlakuan pajak yang lebih adil dibandingkan instrumen keuangan lainnya.

 

  1. Penyesuaian Rumus “Besaran Tertentu” (Faktor 11/12)

PMK 53/2025 menegaskan penggunaan faktor pengali 11/12 dalam rumus penghitungan besaran tertentu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang berlaku secara umum. Beberapa sektor yang terdampak meliputi:

  1. Jasa Agen Asuransi dan Pialang:
    • Agen Asuransi: PPN dihitung dengan rumus: 10% x (11/12) x Tarif PPN x Komisi/Imbalan Bruto.
    • Pialang Asuransi/Reasuransi: Rumus yang digunakan: 20% x (11/12) x Tarif PPN x Komisi/Imbalan Bruto.
    • Kebijakan ini memastikan bahwa beban pajak bagi agen tetap proporsional meskipun tarif PPN naik menjadi 12%.
  1. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS):
    • Bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri (tanpa kontraktor yang memungut PPN), tarif PPN tetap menggunakan skema besaran tertentu sebesar: 20% x (11/12) x Tarif PPN x Jumlah Biaya Pembangunan (tidak termasuk harga tanah).

 

  1. Integrasi dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

Regulasi ini tidak berdiri sendiri. PMK 53/2025 juga melakukan harmonisasi dengan PMK 81 Tahun 2024. Pemerintah berupaya agar setiap transaksi dengan skema Nilai Lain atau Besaran Tertentu dapat terbaca secara otomatis oleh sistem perpajakan terbaru. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan hitung (human error) dan mempercepat proses pengawasan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

  1. Signifikansi bagi Wajib Pajak

Bagi pelaku usaha, PMK ini membawa beberapa keuntungan sekaligus tantangan:

  1. Kepastian Hukum: Aturan yang lebih detail mengurangi area abu-abu (grey area) dalam interpretasi pajak.
  1. Kepatuhan yang Lebih Mudah: Skema besaran tertentu memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung pajak terutang tanpa harus memusingkan rincian biaya yang kompleks sebagai pengurang.
  2. Persiapan Administrasi: Wajib Pajak di sektor asuransi dan konstruksi mandiri perlu segera menyesuaikan sistem pencatatan mereka sesuai dengan format baru per 1 Agustus 2025.

 

 Kesimpulan

PMK 53 Tahun 2025 mencerminkan sikap pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan akan simplifikasi pajak. Dengan memberikan kepastian hukum di sektor kripto dan memperjelas formula besaran tertentu untuk agen asuransi hingga kegiatan membangun sendiri, regulasi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi dunia usaha di tengah transisi sistem perpajakan nasional.