Reformasi Pajak Internasional : Mengupas PMK 112 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penerapan P3B
Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat kedaulatan pajaknya di kancah internasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi tonggak baru dalam pengawasan transaksi lintas negara, menggantikan aturan lama (PER-25/PJ/2018) dengan standar yang lebih ketat, substantif, dan selaras dengan norma perpajakan global.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fasilitas tax treaty atau P3B hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak, sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak yang selama ini merugikan penerimaan negara.
- Latar Belakang dan Landasan Hukum
PMK 112/2025 hadir sebagai aturan pelaksana dari Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Jika sebelumnya tata cara P3B hanya diatur di level Peraturan Direktur Jenderal Pajak, kini kenaikan hierarki menjadi Peraturan Menteri Keuangan memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat.
Dunia perpajakan internasional sedang bergerak menuju transparansi penuh. Indonesia, melalui PMK ini, menyelaraskan diri dengan prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh OECD, khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan perjanjian pajak (Treaty Abuse).
- Fokus Utama: Prinsip Substance Over Form
Perubahan paling fundamental dalam PMK 112/2025 adalah pergeseran dari sekadar pemenuhan syarat administratif (formal) menuju pengujian substantif. Terdapat tiga pilar utama yang diperketat:
- Principal Purpose Test (PPT): Manfaat P3B tidak akan diberikan jika ditemukan bahwa “salah satu tujuan utama” dari sebuah struktur transaksi atau pendirian entitas adalah semata-mata untuk mendapatkan manfaat pajak.
- Beneficial Owner (Pemilik Manfaat): Pemerintah mempertegas kriteria pihak yang benar-benar menerima manfaat ekonomi dari suatu penghasilan. Perusahaan “cangkang” atau conduit company yang hanya berfungsi sebagai perantara untuk mengalirkan dana ke negara lain tanpa aktivitas ekonomi nyata akan didiskualifikasi dari manfaat P3B.
- Anti-Treaty Abuse: Ketentuan ini dirancang untuk mencegah wajib pajak luar negeri (WPLN) melakukan “belanja perjanjian” (treaty shopping) dengan memanfaatkan tarif pajak rendah di yurisdiksi tertentu secara tidak semestinya.
- Pengawasan Ketat terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Salah satu poin krusial yang diulas dalam rujukan mediaterang.net adalah pengawasan bersama terhadap status Bentuk Usaha Tetap (BUT). PMK 112/2025 memperkenalkan pendekatan baru untuk mencegah penghindaran status BUT:
- Agregasi Periode Proyek: Durasi proyek WPLN kini dijumlahkan dengan durasi proyek pihak-pihak yang memiliki hubungan erat (closely related person) di lokasi yang sama. Ini mencegah praktik memecah-mecah kontrak untuk menghindari ambang batas waktu (time test) BUT.
- Aktivitas Persiapan dan Penunjang: Aktivitas yang sebelumnya diklaim hanya sebagai “persiapan” kini bisa dianggap BUT jika terbukti memiliki kontribusi signifikan terhadap bisnis utama atau dilakukan secara terintegrasi dengan pihak afiliasi.
- Agen Dependen Berbasis Substansi: Wewenang DJP diperluas untuk menetapkan status BUT pada agen yang secara rutin memainkan peran utama dalam negosiasi kontrak, meskipun secara formal tidak menandatangani dokumen tersebut di Indonesia.
- Digitalisasi dan Pembaruan Administrasi (Form DGT)
PMK ini juga membawa perubahan pada sisi administratif guna meningkatkan kepastian hukum:
- Pembaruan Formulir DGT: Format Certificate of Residence atau Formulir DGT kini lebih komprehensif. Mulai Januari 2026, format lama tidak lagi berlaku.
- Terminologi SKD: Istilah Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) kini berganti menjadi SKD WPDN.
- Saluran Elektronik: Pengajuan dokumen kini diintegrasikan melalui portal Wajib Pajak dan sistem Coretax DJP untuk mempermudah pemantauan secara real-time.
- Dampak bagi Wajib Pajak dan Pemotong Pajak
Bagi pelaku usaha, PMK 112/2025 menuntut tingkat kepatuhan yang lebih tinggi. Pemotong pajak di Indonesia (sebagai pihak yang membayar ke luar negeri) kini memikul tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa lawan transaksi mereka memang berhak atas manfaat P3B secara material.
Jika WPLN tidak dapat membuktikan substansi ekonominya atau gagal melewati pengujian PPT, maka tarif pajak domestik (PPh Pasal 26 sebesar 20%) akan tetap berlaku, bukan tarif rendah yang ada di dalam perjanjian pajak.
Kesimpulan
PMK 112 Tahun 2025 adalah instrumen “benteng” bagi sistem perpajakan Indonesia di era globalisasi. Dengan aturan ini, pemerintah mengirimkan pesan kuat: Indonesia menyambut investasi asing, namun setiap transaksi harus didasari oleh motif ekonomi yang jujur, bukan sekadar skema untuk menghindari pajak. Wajib pajak disarankan untuk segera melakukan tinjauan atas struktur transaksi lintas negara mereka guna memastikan kesesuaian dengan standar baru ini sebelum diberlakukan penuh pada periode pajak 2026.
Comments :