Indonesia tengah melakukan lompatan besar dalam administrasi perpajakan melalui Proyek Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Inti dari transformasi ini adalah implementasi Coretax Administration System, sebuah platform terintegrasi yang didesain untuk menggantikan sistem lama (SIDJP) guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

1. Integrasi Proses Bisnis dan Data Nasional

Salah satu pilar utama Coretax adalah integrasi proses bisnis yang sebelumnya terfragmentasi. Sistem ini menyatukan setidaknya 21 proses bisnis utama—mulai dari registrasi, pengelolaan SPT, hingga pemeriksaan dan penagihan—ke dalam satu basis data tunggal. Langkah krusial dalam integrasi ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini memungkinkan sinkronisasi data lintas instansi secara real-time, sehingga memperkuat basis pemajakan nasional dan meminimalkan celah administrasi.

2. Digitalisasi Layanan: Taxpayer Account Management (TAM)

Dari sisi layanan, Coretax memperkenalkan fitur Taxpayer Account Management (TAM). Fitur ini berfungsi sebagai buku besar digital bagi setiap Wajib Pajak, di mana mereka dapat memantau seluruh riwayat transaksi, kewajiban, dan hak perpajakannya secara transparan. Selain itu, implementasi layanan pre-populated SPT akan mempermudah kepatuhan sukarela. Dengan fitur ini, data pemotongan pajak oleh pihak ketiga akan otomatis terisi dalam draf laporan pajak, mengurangi beban administrasi dan risiko kesalahan penghitungan oleh Wajib Pajak.

3. Penguatan Pengawasan Berbasis Risiko (Automated Risk Management)

Bagi penegakan hukum, Coretax membawa perubahan paradigma dari pengawasan manual ke pengawasan berbasis risiko yang terotomasi (Automated Risk Management). Dengan dukungan data analytics dan algoritma cerdas, sistem mampu memetakan profil risiko Wajib Pajak secara akurat. Hal ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendeteksi potensi fraud, seperti faktur pajak fiktif atau ketidaksesuaian pelaporan, dengan lebih cepat. Fokus pemeriksaan pun menjadi lebih tepat sasaran pada sektor atau subjek yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi.

4. Tantangan dan Harapan Ke Depan

Meskipun menjanjikan efisiensi luar biasa, keberhasilan Coretax sangat bergantung pada kualitas infrastruktur teknologi serta literasi digital Wajib Pajak. Keamanan data menjadi prioritas tertinggi mengingat sistem ini mengelola data sensitif jutaan warga negara. Ke depan, diharapkan Coretax tidak hanya meningkatkan rasio pajak (tax ratio), tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi di Indonesia.

Implementasi Coretax System bukan sekadar pembaruan perangkat lunak, melainkan rekayasa ulang fundamental dalam hubungan antara negara dan pembayar pajak. Digitalisasi ini adalah prasyarat mutlak bagi Indonesia untuk mewujudkan administrasi perpajakan kelas dunia yang adil dan efisien di era ekonomi digital.

Referensi :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

  • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2024 mengenai Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak.