1. Gambaran Umum

Pada 12 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendiseminasikan dua kebijakan yang saling berkaitan di bidang sanksi administratif perpajakan. Yang pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Yang kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang memuat kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dengan besaran dan jangka waktu tertentu.

 

Hubungan keduanya dapat dipahami sebagai berikut: PMK 71/2026 menyediakan landasan aturan dan kewenangan, sedangkan KEP-239/PJ/2026 menjabarkannya menjadi program insentif yang konkret, lengkap dengan skema persentase pengurangan, batas waktu pelunasan, dan persyaratan khusus per jenis sanksi.

 

Aspek PMK 71/2026 KEP-239/PJ/2026
Sifat Peraturan yang mengubah PMK 118/2024 (aturan permanen) Keputusan Dirjen Pajak (kebijakan berjangka waktu)
Fokus Penghitungan pembayaran, pengecualian objek, PBB, dan kriteria Pasal 27A Besaran pengurangan 100%/90%/75%/50%/25% dan syaratnya
Periode Pasal 27A: permohonan paling lama 2 tahun sejak PMK berlaku Program 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027 dan 31 Des 2027; permohonan paling lambat 1 Okt 2028
Berlaku Sejak tanggal diundangkan Program dimulai 8 Oktober 2026

2. PMK 71 Tahun 2026

2.1 Latar Belakang dan Dasar Hukum

PMK ini disusun untuk melaksanakan beberapa amanat peraturan di atasnya, yaitu Pasal 25 ayat (5), Pasal 26A ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); Pasal 20 dan Pasal 23 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB); serta Pasal 37 ayat (5) PP Nomor 50 Tahun 2022. Tujuannya ada tiga:

  • menyempurnakan ketentuan tata cara pembetulan, keberatan, serta pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi/SKP/STP, termasuk untuk jenis pajak PBB;
  • mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum;
  • memberi kemudahan bagi Wajib Pajak serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi prosesnya.

 

Kewenangan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif (bunga, denda, dan kenaikan) bersumber dari Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang dijalankan Direktur Jenderal melalui PMK. Untuk PBB, Pasal 20 UU PBB memberi kewenangan mengurangkan denda administrasi atas permintaan Wajib Pajak. Pasal 38 PP 50/2022 juga mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan.

2.2 Pokok Perubahan

(1) Penghitungan proporsional diubah. Pada PMK 118/2024, pembayaran dihitung secara proporsional pada pokok dan sanksi. Dengan PMK 71/2026, pembayaran dihitung terlebih dahulu pada pokok.

(2) Penambahan objek PBB dan pengecualian. PMK menambahkan ketentuan objek sanksi administratif atau denda administratif PBB yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. Di sisi lain, permohonan pengurangan atau penghapusan tidak dapat diajukan atas sanksi administratif berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

(3) Pasal 27A: dorongan bagi perekonomian nasional. Pasal baru ini memungkinkan Dirjen Pajak mengurangkan atau menghapus sanksi administratif, atau mengurangkan denda administratif PBB, atas SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang memenuhi persyaratan Pasal 23. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak PMK berlaku. Pasal 27A inilah yang menjadi pintu masuk program insentif dalam KEP-239/PJ/2026.

2.3 Kriteria Kekhilafan atau Bukan Karena Kesalahan Wajib Pajak

Pasal 27 ayat (3) merinci keadaan yang dianggap sebagai kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak (WP), termasuk hal-hal tertentu berikut:

  1. sanksi administratif atau denda administratif PBB yang diterbitkan pertama kali;
  2. disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan WP;
  3. kesalahan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial;
  5. adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan;
  6. timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer;
  7. kendala pada jaringan sistem elektronik; dan
  8. kesulitan keuangan, dengan ketentuan khusus (lihat di bawah).

 

Untuk kriteria kesulitan keuangan, ketentuannya dibedakan berdasarkan jenis WP:

  • WP orang pribadi dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (pembukuan) dan WP badan: mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.
  • WP orang pribadi dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (pencatatan): kesulitan memenuhi biaya hidup dari penghasilan dalam 2 tahun berturut-turut.
  • WP orang pribadi tanpa kegiatan usaha atau pekerjaan bebas: kesulitan memenuhi biaya hidup dari penghasilan pada tahun pajak sebelum permohonan disampaikan.

2.4 Ketentuan Peralihan dan Mulai Berlaku

  • PMK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Permohonan, proses penyelesaian, dan penerbitan surat keputusan dilakukan berdasarkan PMK ini.
  • Permohonan atas STP Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP yang sudah diterima sebelum PMK berlaku dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan PMK 118/2024.

3. KEP-239/PJ/2026: Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

3.1 Latar Belakang dan Tujuan

KEP-239/PJ/2026 melaksanakan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP. DJP menilai banyak WP membutuhkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk mendukung perekonomian sekaligus meningkatkan kepatuhan. Tujuan yang dinyatakan:

  • meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar, menyetor, dan melaporkan SPT, termasuk melalui pembetulan SPT dan pelunasan utang pajak di tahun 2026;
  • menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat;
  • memberi insentif perpajakan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian nasional dalam bentuk pengurangan atau penghapusan sanksi.

3.2 Periode Kebijakan

Program berjalan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027, dengan perpanjangan sampai 31 Desember 2027 khusus untuk penerbitan SKP dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Periodenya berbeda menurut sumber penyebab sanksi:

 

Kelompok Periode
Pengawasan dan Pemeriksaan Penerbitan SKP/STP dan periode penghapusan sanksi: 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027
Penagihan SKP/STP yang terbit sebelum 8 Okt 2026, serta STP yang terbit 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027
NPWP Baru dan PKP Baru Penerbitan STP dan periode penghapusan sanksi: 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027
PPS Penerbitan SKP dan periode penghapusan sanksi: 8 Okt 2026 – 31 Des 2027

3.3 Ruang Lingkup Sanksi Administratif

Sanksi yang dapat diberi pengurangan atau penghapusan mencakup berbagai pasal UU KUP dan UU PBB, dikelompokkan sebagai berikut:

  • Denda: keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT (Pasal 7 ayat 1 UU KUP); pelanggaran pembuatan atau pengisian Faktur Pajak (Pasal 14 ayat 4 UU KUP).
  • Bunga: pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang menambah pajak terutang (Pasal 8 ayat 2 dan 2a); keterlambatan pembayaran/penyetoran (Pasal 9 ayat 2a dan 2b); kekurangan pajak dalam SKPKB (Pasal 13 ayat 2); STP atas kesalahan tulis/hitung atau kurang bayar tahun berjalan (Pasal 14 ayat 3); serta bunga penagihan, angsuran/penundaan pembayaran, dan penundaan penyampaian SPT (Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3).
  • Kenaikan: kenaikan atas SKPKB pada kondisi tertentu (Pasal 13 ayat 3); kenaikan dalam SKPKBT (Pasal 15 ayat 2); kenaikan 100% setelah pengembalian pendahuluan (Pasal 17C ayat 5 dan Pasal 17D ayat 5).
  • Denda administrasi PBB: 25% dari pokok pajak karena SPOP tidak disampaikan setelah ditegur (Pasal 10 ayat 3 UU PBB); 25% dari selisih pajak hasil pemeriksaan (Pasal 10 ayat 4); dan 2% per bulan atas PBB yang kurang dibayar, paling lama 24 bulan (Pasal 11 ayat 3).

 

3.4 Besaran Pengurangan

Besaran pengurangan dirancang bertingkat agar WP terdorong melunasi kewajibannya lebih awal:

Besaran Pola Pertimbangan
100% Pelunasan pada periode awal (umumnya sampai 31 Des 2026) Mendorong pembayaran pokok/utang pajak di 2026 dan mengamankan penerimaan negara 2026
50% Pelunasan periode kedua (umumnya 1 Jan – 31 Mar 2027) Memberi kejelasan batas insentif sehingga WP melunasi lebih awal
25% Pelunasan periode terakhir (umumnya 1 Apr – 30 Jun 2027) Keringanan bertahap dan motivasi pelunasan meski periode utama terlewati
90% WP membayar 10% dari nilai sanksi (pokok sudah lunas) Tetap ada pemasukan 10% dari sanksi; insentif adil bagi WP beriktikad baik
75% WP membayar 25% dari nilai sanksi (pokok sudah lunas) Penerimaan negara 25% dari sanksi; mendorong kepatuhan sukarela

3.5 Persyaratan Umum

Pada semua skema, permohonan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • memenuhi persyaratan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026;
  • tidak sedang mengajukan gugatan dan upaya hukum lainnya;
  • menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena khilaf atau bukan karena kesalahan WP;
  • pengurangan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar;
  • memenuhi persyaratan tambahan dalam Diktum IV huruf a sampai d KEP-239/PJ/2026.

3.6 Skema per Kelompok

Ringkasan berikut menggambarkan skema utama. Rincian lengkap, termasuk contoh kasus dan format surat, ada pada lampiran KEP-239/PJ/2026.

Kelompok Sanksi utama Persyaratan khusus dan besaran
1. Basis Data Perpajakan Denda Pasal 7 dan bunga Pasal 9 UU KUP

Bunga PPS (Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2)

Menyampaikan SPT Tahunan (2025 dan sebelumnya) dan/atau SPT Masa September 2026 dan sebelumnya yang berstatus kurang bayar; OP atau Badan terdaftar NPWP atau dikukuhkan PKP secara sukarela pada 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027.

100% bila dilunasi/dilaporkan 8 Okt – 31 Des 2026; 50% pada 1 Jan – 31 Mar 2027; 25% pada 1 Apr – 30 Jun 2027.

Untuk bunga PPS: pokok pajak lunas paling lambat 31 Des 2027. Besaran 100%/50%/25% mengikuti waktu pelunasan sejak SKPKB/SKPKBT terbit (paling lambat 1 bulan, 1–2 bulan, lebih dari 2 bulan).

2. Pengawasan Pasal 7, 8, 9, 14 ayat (3) dan (4)

Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU KUP

SKP/STP terbit 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT kurang bayar: disampaikan dan dibayar 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027 dengan 100%/50%/25% menurut periode di atas.

Untuk STP Pasal 14 ayat (3): pelunasan pokok paling lambat 30 Jun 2027; 100% bila lunas paling lambat 1 bulan setelah STP terbit, 50% pada bulan kedua, 25% setelahnya.

Bila pokok sudah lunas sebelum 8 Okt 2026: bayar sebagian sanksi untuk memperoleh 90% (bayar 10%) atau 75% (bayar 25%).

3. Pemeriksaan Bunga Pasal 13 ayat (2) dan (3)

Kenaikan Pasal 15 ayat (2), 17C ayat (5), 17D ayat (5)

Denda PBB Pasal 10 ayat (3) dan (4)

SKP/STP terbit 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027; pokok pajak harus dilunasi sampai 30 Jun 2027.

100% bila dilunasi 8 Okt – 31 Des 2026 (atas SKP yang terbit pada periode itu) atau paling lambat 1 bulan setelah SKP terbit; 50% bila 1–2 bulan setelah SKP terbit; 25% bila lebih dari 2 bulan, seluruhnya sampai 30 Jun 2027.

Sanksi Pasal 7, 8, 9, dan 14 ayat (4): bayar sebagian untuk 90% atau 75%.

4. Penagihan (SKP/STP terbit sebelum 8 Okt 2026) Bunga Pasal 19 ayat (1), (2), (3) UU KUP

Denda PBB Pasal 11 ayat (3)

Bunga, kenaikan, dan denda PBB hasil pemeriksaan (Pasal 13, 15, 17C, 17D UU KUP; Pasal 10 UU PBB)

Pelunasan pokok pajak (atau utang pajak bila diajukan keberatan): 100% pada 8 Okt – 31 Des 2026; 50% pada 1 Jan – 31 Mar 2027; 25% pada 1 Apr – 30 Jun 2027.

Bila pokok/utang pajak sudah lunas sebelum 8 Okt 2026: membayar sebagian sanksi, yaitu 90% (bayar 10% paling lambat 31 Des 2026) atau 75% (bayar 25% pada 1 Jan – 30 Jun 2027).

Berlaku juga untuk sanksi Pasal 7, 8, 9, dan 14 ayat (4) UU KUP dengan pola pembayaran sebagian yang sama.

 

Perhatian: dalam kelompok Penagihan terdapat variasi menurut apakah SKP diajukan keberatan atau tidak, serta apakah pokok pajak sudah lunas atau belum. Pada skema keberatan, syarat pelunasannya adalah utang pajak, sedangkan pada skema tanpa keberatan adalah pokok pajak.

3.7 Alur Permohonan

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) berdasarkan KEP-239/PJ/2026 dapat disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Alurnya sebagai berikut:

  1. WP menyampaikan permohonan PSA.
  2. Penelitian Tahap I oleh Penelaah Keberatan: memeriksa kelengkapan persyaratan utama (Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026) serta persyaratan tambahan (Diktum IV huruf a sampai d KEP-239/PJ/2026).
  3. Jika tidak lengkap: surat permohonan dikembalikan dan tidak diterbitkan surat keputusan (Pasal 26 PMK 118/2024 stdd PMK 71/2026).
  4. Penelitian Tahap II (jika lengkap): menilai kebijakan PSA, jenis sanksi administratif, besaran PSA, dan persyaratan khusus sesuai Lampiran A sampai D KEP-239/PJ/2026.
  5. Jika memenuhi, diterbitkan keputusan yang mengabulkan seluruhnya atau sebagian; jika tidak memenuhi, diterbitkan keputusan yang menolak.

 

4. Poin Penting bagi Wajib Pajak

  • Waktu adalah faktor penentu. Pelunasan sampai 31 Desember 2026 memberi pengurangan terbesar (100%) pada sebagian besar skema; setelah itu turun menjadi 50% dan 25%.
  • Pokok pajak didahulukan. Pembayaran kini dihitung terlebih dahulu pada pokok, dan sebagian besar skema mensyaratkan pelunasan pokok atau utang pajak.
  • Jalur 90% dan 75% tersedia bagi WP yang pokok pajaknya sudah lunas sebelum 8 Oktober 2026 tetapi masih memiliki sanksi, dengan membayar 10% atau 25% dari sanksi.
  • Sanksi tertentu dikecualikan dari permohonan, yaitu sanksi Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.
  • PBB kini tercakup dalam mekanisme pengurangan, terutama untuk denda administratif PBB.
  • Siapkan dokumen. Surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena khilaf atau bukan karena kesalahan WP wajib dilampirkan, dan tidak boleh sedang ada gugatan atau upaya hukum lain.
  • Batas pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028, tetapi batas pelunasan per skema jauh lebih awal, yakni 31 Desember 2026, 31 Maret 2027, 30 Juni 2027, atau 31 Desember 2027 untuk PPS.

5. Penutup

PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026 bersama-sama membentuk kerangka baru bagi pengurangan dan penghapusan sanksi administratif. PMK menyiapkan dasar hukum dan perluasan cakupan ke PBB, sementara KEP-239/PJ/2026 menawarkan insentif bertingkat yang mengaitkan besaran pengurangan dengan kecepatan pelunasan. Bagi WP, kebijakan ini membuka peluang menyelesaikan kewajiban tertunggak dengan beban sanksi yang jauh lebih ringan, asalkan persyaratan dan batas waktunya dipenuhi.