Tax Holiday vs Global Minimum Tax Rekonfigurasi Insentif Investasi Indonesia di Bawah Bayang-Bayang Pilar Dua OECD
1. Pendahuluan
Selama lebih dari empat dekade, tax holiday menjadi instrumen andalan Indonesia untuk menarik penanaman modal asing langsung (foreign direct investment/FDI), khususnya pada industri pionir yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional. Logikanya sederhana: semakin rendah beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang ditanggung investor pada tahun-tahun awal operasi, semakin besar daya tarik suatu yurisdiksi dibandingkan pesaingnya di kawasan. Namun sejak Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama G20 menyepakati kerangka Two-Pillar Solution untuk mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), logika tersebut mengalami disrupsi mendasar.
Pilar Dua atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules, yang secara populer dikenal sebagai Global Minimum Tax (GMT), mewajibkan grup perusahaan multinasional (PMN) besar untuk membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Konsekuensinya, pembebasan pajak yang selama ini menjadi “jualan utama” tax holiday tidak lagi otomatis memberi keuntungan neto bagi investor — jika tarif pajak efektif suatu entitas di Indonesia berada di bawah 15%, selisihnya akan tetap dipungut, baik oleh Indonesia sendiri (melalui Domestic Minimum Top-up Tax/DMTT) maupun oleh negara lain (melalui Income Inclusion Rule/IIR atau Undertaxed Profits Rule/UTPR). Artikel ini menguraikan kerangka hukum tax holiday dan GMT di Indonesia, menjelaskan mekanisme interaksi keduanya, membandingkan respons kebijakan negara-negara sekawasan, serta mendiskusikan arah reformasi insentif investasi yang tengah berlangsung.
2. Kerangka Hukum Tax Holiday di Indonesia
Dasar hukum tax holiday di Indonesia bersumber dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang kemudian dioperasionalkan melalui serangkaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan yang berlaku saat ini adalah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024, yang memperpanjang periode pengajuan fasilitas hingga 31 Desember 2025 sekaligus menyisipkan pasal baru yang secara eksplisit mengaitkan tax holiday dengan rezim pajak minimum global. Ringkasan pengaturan tersebut disajikan pada Tabel 1.
| Aspek | Ketentuan | Dasar Hukum |
| Dasar hukum utama | Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi penanaman modal baru di Industri Pionir | Pasal 18 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal; PMK 130/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK 69/2024 |
| Kriteria penerima | Industri Pionir: bernilai strategis bagi perekonomian nasional, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, memiliki keterkaitan luas | Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 |
| Nilai investasi minimum | Rp100 miliar (pengurangan 50%) hingga ≥ Rp500 miliar (pengurangan 100%) | Pasal 2 PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 |
| Besaran & jangka waktu | Pengurangan PPh Badan 50%–100% selama 5–20 tahun tergantung nilai investasi | Pasal 2 PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 |
| Mekanisme pengajuan | Melalui sistem Online Single Submission (OSS); persetujuan BKPM/Kementerian Investasi atas nama Menteri Keuangan | Pasal 11 PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 |
| Batas waktu pengajuan | Diperpanjang hingga 31 Desember 2025; perpanjangan lanjutan ke 2026 sedang difinalisasi | Pasal 21 PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 |
| Klausul penyesuaian GMT | Wajib Pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam grup PMN dengan omzet ≥ €750 juta tetap dikenai pajak tambahan minimum domestik (DMTT) sesuai ketentuan pajak minimum global | Ketentuan tambahan PMK 69/2024 juncto PMK 136/2024 |
Sumber: diolah dari PMK 130/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK 69/2024 dan pemberitaan resmi Kementerian Keuangan/DDTCNews terkait perpanjangan tax holiday.
Poin penting dari amendemen 2024 adalah dimasukkannya klausul baru (lazim disebut sebagai cikal-bakal Pasal 15A) yang menegaskan bahwa Wajib Pajak penerima tax holiday yang termasuk dalam cakupan grup PMN sebagaimana diatur dalam ketentuan pajak minimum global tetap dikenai pajak tambahan minimum domestik. Klausul ini menjadi jembatan hukum yang menghubungkan rezim tax holiday konvensional dengan rezim GMT yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
3. Kerangka Global Minimum Tax di Indonesia
Indonesia mengadopsi Pilar Dua melalui dua tingkatan regulasi. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan meletakkan dasar hukum tingkat undang-undang untuk pengenaan pajak minimum global. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional mengoperasionalkan ketentuan tersebut secara rinci, mulai berlaku 1 Januari 2025. PMK 136/2024 mengatur bahwa rezim ini berlaku bagi entitas konstituen dari grup PMN dengan pendapatan tahunan konsolidasi minimal €750 juta, yang terpenuhi setidaknya pada 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan.
Signifikansi PMK 136/2024 semakin menguat setelah OECD, melalui dokumen Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status, secara resmi mengakui IIR dan DMTT Indonesia sebagai qualified — bahkan DMTT Indonesia memperoleh status QDMTT safe harbour. Status ini penting secara praktis: entitas induk perusahaan multinasional di negara lain tidak perlu melakukan penghitungan ulang atas top-up tax yang telah dipungut di Indonesia, sehingga hak pemajakan atas selisih tarif tetap berada di tangan otoritas pajak Indonesia, bukan berpindah ke yurisdiksi lain. Tiga instrumen utama GloBE Rules yang telah diadopsi Indonesia dirangkum pada Tabel 2.
| Instrumen | Mekanisme Kerja | Status di Indonesia (PMK 136/2024) |
| QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax) | Yurisdiksi sumber memungut sendiri pajak tambahan atas entitas konstituen yang tarif pajak efektifnya di bawah 15%, sebelum yurisdiksi lain melakukannya | Diadopsi melalui Pasal 52–53; berlaku efektif 1 Januari 2025; telah diakui OECD sebagai qualified DMTT sekaligus QDMTT safe harbour |
| IIR (Income Inclusion Rule) | Entitas induk utama (UPE) dikenakan pajak tambahan atas laba anak usaha berpajak rendah apabila yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT | Diadopsi melalui Pasal 14–16; berlaku efektif 1 Januari 2025 |
| UTPR (Undertaxed Profits Rule) | Mekanisme cadangan; yurisdiksi lain tempat grup PMN beroperasi dapat memungut sisa top-up tax yang belum terserap oleh QDMTT/IIR | Direncanakan efektif 1 Januari 2026 |
Sumber: diolah dari PMK 136/2024 dan rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak/DDTCNews.
4. Titik Temu: Bagaimana GMT Menggerus Efektivitas Tax Holiday
Mekanisme benturan antara tax holiday dan GMT dapat dijelaskan melalui rumus dasar Effective Tax Rate (ETR) dalam GloBE Rules, yaitu Adjusted Covered Taxes dibagi dengan GloBE Income pada suatu yurisdiksi. Tax holiday berbentuk pembebasan PPh Badan (profit-based incentive) bekerja dengan menurunkan pembilang (pajak yang dibayar) tanpa mengubah penyebut (laba). Akibatnya, ETR suatu entitas penerima tax holiday penuh dapat jatuh mendekati 0%, jauh di bawah ambang batas 15% yang disyaratkan GloBE Rules. Selisih antara 15% dan ETR aktual inilah yang menjadi basis penghitungan top-up tax.
Sebelum Indonesia mengadopsi QDMTT, selisih tersebut berpotensi dipungut oleh yurisdiksi negara asal investor melalui IIR — dengan kata lain, insentif yang diberikan Indonesia justru menjadi subsidi tersembunyi bagi penerimaan pajak negara lain, tanpa menambah daya tarik neto bagi investor itu sendiri karena beban pajak totalnya tetap 15%. Dengan berlakunya QDMTT sejak 2025, dinamika ini berubah: Indonesia sendiri yang memungut selisih tersebut, sehingga penerimaan negara terselamatkan meski daya tarik insentif bagi investor tidak bertambah. Ilustrasi numerik sederhana disajikan pada Tabel 3.
| Komponen | Tanpa Tax Holiday | Tax Holiday (sebelum GMT) | Tax Holiday + GMT (QDMTT) |
| Laba kena pajak (GloBE Income) | 100 | 100 | 100 |
| Tarif PPh Badan nominal | 22% | 0% (holiday) | 0% (holiday) |
| PPh Badan dibayar di Indonesia | 22 | 0 | 0 |
| Tarif pajak efektif (ETR) di Indonesia | 22% | 0% | 0% → dikoreksi ke 15% |
| Top-up tax (selisih ke 15%) dipungut oleh | – | Yurisdiksi induk (IIR) / negara lain | Indonesia sendiri (QDMTT) |
| Total pajak yang terkumpul di Indonesia | 22 | 0 | 15 |
| Penerima manfaat fiskal dari top-up tax | Indonesia | Negara asal investor | Indonesia |
Ilustrasi disederhanakan untuk tujuan penjelasan konseptual; perhitungan riil GloBE Income dan Adjusted Covered Taxes mengikuti penyesuaian akuntansi dan pajak yang jauh lebih kompleks, termasuk Substance-Based Income Exclusion.
Implikasinya bersifat struktural: instrumen insentif berbasis penurunan tarif atau pembebasan laba (profit-based incentives) seperti tax holiday kehilangan fungsi utamanya sebagai pembeda daya saing investasi bagi grup PMN yang termasuk cakupan GloBE, karena beban pajak total investor pada akhirnya akan dikoreksi kembali ke 15% — baik oleh Indonesia maupun oleh negara lain. Yang membedakan hanyalah pihak mana yang menikmati penerimaan dari koreksi tersebut. Perbandingan perlakuan berbagai jenis insentif dalam kerangka GloBE disajikan pada Tabel 5 di bagian akhir artikel ini.
5. Respons Kebijakan Indonesia: Dari Tax Holiday menuju Kredit Pajak
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah secara terbuka mengakui bahwa pemberlakuan penuh GMT akan mengurangi efektivitas tax holiday dan tax allowance sebagai alat kompetisi investasi. Pergeseran kebijakan yang tengah berjalan dapat diringkas dalam beberapa langkah berikut.
- Perpanjangan sementara: tax holiday di bawah PMK 69/2024 diperpanjang hingga 31 Desember 2025, dengan rencana perpanjangan lanjutan satu tahun ke 2026 sambil menunggu skema pengganti.
- Redesain besaran fasilitas: skema baru yang sedang disiapkan tidak lagi memberikan pembebasan penuh 100% PPh Badan, melainkan pembebasan yang diselaraskan dengan tarif minimum 15% — sisa selisih dari tarif PPh Badan 22% (yakni sekitar 7 poin persentase) direncanakan dialihkan ke instrumen insentif pengganti.
- Instrumen pengganti: Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan skema kredit pajak yang dapat dikembalikan (Qualified Refundable Tax Credit/QRTC) serta modifikasi tax allowance dan investment allowance sebagai insentif berbasis biaya (expenditure-based incentives) yang menurut OECD relatif tidak terlalu terdampak oleh GMT.
- Kajian komparatif: pemerintah secara eksplisit menyatakan mempelajari kebijakan substitusi tax holiday di Vietnam dan India sebagai rujukan desain skema baru.
- Rancangan PMK baru mengenai tax holiday telah menyelesaikan tahap harmonisasi kebijakan pada April 2026 dan tinggal menunggu penandatanganan Menteri Keuangan, namun jadwal pemberlakuan efektifnya belum diumumkan secara resmi hingga pertengahan 2026.
Perlu dicatat bahwa dampak GMT terhadap insentif pajak Indonesia bersifat selektif, bukan menyeluruh. Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengurangan efektivitas insentif hanya berlaku bagi entitas yang merupakan bagian dari grup PMN dalam cakupan GloBE Rules (omzet konsolidasi ≥ €750 juta); investor di luar cakupan tersebut — termasuk mayoritas usaha menengah domestik dan investor asing berskala lebih kecil — tetap dapat menikmati tax holiday maupun tax allowance secara penuh tanpa risiko top-up tax.
Sebagai konteks empiris, evaluasi atas efektivitas tax holiday sesungguhnya telah menjadi sorotan bahkan sebelum era GMT. Data Badan Pemeriksa Keuangan mencatat bahwa hanya 36 Wajib Pajak yang benar-benar memanfaatkan fasilitas tax holiday dengan nilai Rp7,26 triliun, sementara pada periode sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat komitmen investasi penerima insentif mencapai sekitar Rp1.000 triliun namun realisasinya hanya berkisar 15%–20%. Kesenjangan antara komitmen dan realisasi ini memperkuat argumen sebagian ekonom bahwa tax holiday memiliki keterbatasan spillover, terutama bagi industri padat karya, sehingga momentum reformasi akibat GMT juga membuka ruang evaluasi ulang desain insentif investasi Indonesia secara lebih luas, tidak semata-mata sebagai respons kepatuhan terhadap kesepakatan internasional.
6. Perbandingan Respons Regional
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi dilema ini. Hampir seluruh negara ASEAN dan Asia Timur yang selama ini bersaing menawarkan insentif pajak berbasis tarif rendah kini menjalani proses penyesuaian serupa. Tabel 4 merangkum status implementasi Pilar Dua dan arah respons kebijakan insentif di lima yurisdiksi kawasan.
| Negara | Mulai Berlaku Pilar Dua | Instrumen GloBE Diadopsi | Respons terhadap Insentif Lama |
| Indonesia | 1 Jan 2025 (IIR, QDMTT); UTPR 2026 | QDMTT, IIR, UTPR (PMK 136/2024) | Tax holiday dipertahankan namun sedang dirancang ulang menjadi skema kredit pajak (refundable tax credit) dan penguatan tax allowance/investment allowance berbasis biaya |
| Vietnam | 1 Jan 2024 | QDMTT, IIR | Insentif tax holiday & CIT preferensial tetap berlaku secara domestik namun tidak lagi menurunkan ETR di bawah 15%; pemerintah membentuk dana dukungan investasi berbasis cash grant tanpa pajak untuk sektor teknologi tinggi |
| Singapura | 1 Jan 2025 | QDMTT (DTT), IIR/MTT | Multinational Enterprise (Minimum Tax) Act 2024; mendorong Qualified Refundable Tax Credit sebagai pengganti insentif berbasis pengurangan tarif |
| Malaysia | 1 Jan 2025 | QDMTT (DTT), IIR | Menyiapkan cash grant dan kredit pajak dapat dikembalikan (refundable), mengevaluasi ulang seluruh rezim insentif eksisting |
| Thailand | 1 Jan 2025 | IIR, QDMTT, UTPR (Top-Up Tax Act) | Insentif Board of Investment diturunkan menjadi maksimum 50% pembebasan PPh Badan dengan perpanjangan masa manfaat hingga 10 tahun |
Sumber: diolah dari Vietnam Briefing, ASEAN Briefing, CPBRD Policy Brief No. 2025-03 (Kongres Filipina), Mayer Brown Asia Tax Bulletin Winter 2024/2025, dan KPMG Pillar Two and Tax Incentives (2026).
Pola yang muncul dari perbandingan ini cukup konsisten: hampir semua negara bergerak menjauh dari insentif berbasis laba (profit-based incentives seperti tax holiday) menuju kombinasi insentif berbasis biaya (cost/expenditure-based incentives) dan kredit pajak yang memenuhi kualifikasi QRTC atau Marketable Transferable Tax Credit (MTTC). Pilihan ini bukan kebetulan — dalam arsitektur GloBE Rules, kedua jenis insentif tersebut memang dirancang secara struktural agar tidak terlalu menggerus ETR, sebagaimana dijelaskan pada Tabel 5.
| Jenis Insentif | Perlakuan dalam Perhitungan ETR GloBE | Tingkat Kerentanan terhadap Top-up Tax |
| Tax holiday / pembebasan PPh Badan (profit-based) | Menurunkan pembilang (covered taxes) tanpa mengubah penyebut (GloBE income) → ETR turun tajam | Tinggi |
| Non-qualified/non-refundable tax credit | Mengurangi covered taxes secara langsung → menurunkan ETR | Tinggi |
| Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) / Marketable Transferable Tax Credit (MTTC) | Diperlakukan sebagai penambah GloBE income (penyebut), bukan pengurang pajak → dampak dilusi ETR jauh lebih kecil | Rendah–Sedang |
| Substance-Based Income Exclusion (SBIE) / SBTI Safe Harbour | Mengecualikan sebagian laba (berbasis biaya gaji dan aset berwujud) dari basis pengenaan top-up tax | Rendah |
| Insentif berbasis biaya (tax allowance, investment allowance, super deduction R&D/vokasi) | Umumnya tidak mengurangi covered taxes karena berbentuk pengurang penghasilan kena pajak yang sejalan dengan pengeluaran riil, bukan pembebasan pajak final | Rendah |
Sumber: diolah dari OECD GloBE Model Rules, Administrative Guidance OECD (2023, 2024, Januari 2026 Side-by-Side Package), dan analisis KPMG/PwC terkait Substance-Based Tax Incentive Safe Harbour.
Pada Januari 2026, OECD/Inclusive Framework merilis paket Side-by-Side yang memperkenalkan Substance-Based Tax Incentives (SBTI) Safe Harbour — sebuah mekanisme yang memungkinkan insentif pajak tertentu diperlakukan sebagai Qualified Tax Incentive (QTI) dengan manfaat yang berpotensi lebih menguntungkan dibandingkan QRTC maupun MTTC, sepanjang nilainya dikaitkan dengan substansi ekonomi riil di suatu yurisdiksi (gaji pegawai, aset berwujud, biaya pelatihan). Perkembangan ini relevan bagi arah reformasi insentif Indonesia ke depan, karena membuka opsi desain insentif yang lebih ramah GloBE dibandingkan sekadar migrasi ke QRTC konvensional.
7. Diskusi Kritis dan Implikasi Kebijakan
Beberapa isu strategis patut menjadi perhatian dalam wacana akademik maupun kebijakan mengenai relasi tax holiday dan GMT di Indonesia.
Pertama, redistribusi hak pemajakan, bukan penghapusan insentif.
GMT pada dasarnya tidak melarang negara memberikan insentif pajak, tetapi mengubah siapa yang berhak memungut selisih antara tarif insentif dan tarif minimum 15%. Dengan status QDMTT safe harbour, Indonesia berhasil mempertahankan hak pemajakan tersebut di dalam negeri — sebuah pencapaian penting yang mencegah kebocoran basis pajak ke yurisdiksi lain, sebagaimana ditekankan berulang kali oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Kedua, risiko penurunan daya tarik insentif tetap nyata bagi investor skala besar.
Karena beban pajak total investor cakupan GloBE pada akhirnya dikoreksi ke 15% di mana pun mereka menanamkan modal, keunggulan komparatif Indonesia yang dahulu bertumpu pada tarif pajak rendah kini harus digantikan oleh faktor non-pajak — kepastian hukum, kualitas infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja terampil, kedalaman rantai pasok, dan stabilitas regulasi. Studi UNCTAD dan sejumlah riset akademik terbaru mengonfirmasi bahwa signifikansi kompetisi tarif pajak akan menyusut, sementara faktor-faktor tersebut menjadi semakin dominan dalam keputusan lokasi investasi.
Ketiga, kompleksitas kepatuhan meningkat tajam.
Kewajiban pelaporan GloBE Information Return (GIR) dan notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, disertai kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dalam rangka GloBE, menambah beban administratif signifikan bagi grup PMN, khususnya dalam periode transisi 2025–2028 yang juga mencakup pertukaran informasi otomatis (Exchange of Information/EOI) dengan yurisdiksi mitra.
Keempat, desain insentif pengganti harus menghindari jebakan generosity tanpa manfaat.
Memberikan Qualified Refundable Tax Credit dengan nilai yang terlalu besar tanpa mempertimbangkan Substance Cap dalam SBTI Safe Harbour berisiko tetap membebani APBN tanpa manfaat neto tambahan bagi investor, karena esensi soal bukan sekadar mengganti label insentif, melainkan merancang instrumen yang benar-benar netral atau menguntungkan terhadap perhitungan ETR GloBE.
Kelima, cakupan terbatas namun momentum reformasi luas.
Karena GMT secara formal hanya menyasar grup PMN besar (omzet ≥ €750 juta), tekanan regulasi ini pada awalnya bersifat terbatas. Namun demikian, momentum yang tercipta telah mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh atas keseluruhan arsitektur insentif investasi Indonesia — termasuk skema Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan berikat, dan free trade zone — yang secara historis juga menghadapi kritik terkait efektivitas dan rasio realisasi investasi terhadap komitmen yang diajukan.
8. Kesimpulan
Interaksi antara tax holiday dan Global Minimum Tax menandai pergeseran paradigmatik dalam kompetisi pajak internasional: dari perlombaan menurunkan tarif (race to the bottom) menuju kompetisi berbasis substansi ekonomi dan desain insentif yang selaras dengan tarif pajak efektif minimum 15%. Bagi Indonesia, keberhasilan memperoleh status qualified IIR dan QDMTT safe harbour melalui PMK 136/2024 merupakan langkah strategis yang mengamankan hak pemajakan domestik. Namun demikian, tantangan sesungguhnya baru dimulai: merancang instrumen insentif pengganti — baik dalam bentuk kredit pajak dapat dikembalikan, insentif berbasis biaya, maupun skema yang memanfaatkan Substance-Based Tax Incentives Safe Harbour — yang mampu mempertahankan daya saing investasi Indonesia tanpa terjebak pada model insentif lama yang telah kehilangan relevansinya di bawah rezim pajak minimum global. Pengalaman Vietnam, Singapura, Malaysia, dan Thailand menunjukkan bahwa tidak ada satu formula tunggal; setiap yurisdiksi harus menyesuaikan desain insentifnya dengan struktur ekonomi, sektor prioritas, dan kapasitas fiskal masing- masing
Referensi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. JDIH Kemenkeu.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
OECD (2026). Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two), Side-by-Side Package. OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
UNCTAD (2022). World Investment Report 2022, Chapter III: The Impact of a Global Minimum Tax on FDI.
KPMG International (2026). Pillar Two and Tax Incentives.
CPBRD Congress of the Philippines (2025). Policy Brief No. 2025-03: Global Minimum Tax — What It Means for the Philippine Tax System.
Mayer Brown (2025). Asia Tax Bulletin, Winter 2024/2025.
Vietnam Briefing, ASEAN Briefing (Dezan Shira & Associates). Global Minimum Tax (GMT) in Vietnam/Malaysia — Doing Business Guides.
DDTCNews, CNBC Indonesia, Bisnis.com, Pajakku, dan situs resmi pajak.go.id — berbagai artikel pemberitaan mengenai PMK 69/2024, PMK 136/2024, dan rencana skema pengganti tax holiday (2024–2026).
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Data pemanfaatan fasilitas tax holiday dan tax allowance, sebagaimana dikutip Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Comments :