ESG Reporting: Tren Baru dalam Akuntansi Berkelanjutan
alam beberapa tahun terakhir, dunia bisnis mengalami transformasi signifikan menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. Salah satu aspek yang mencerminkan perubahan ini adalah meningkatnya perhatian terhadap ESG Reporting (Environmental, Social, and Governance). ESG Reporting merupakan proses pelaporan informasi non-keuangan yang berkaitan dengan dampak lingkungan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola perusahaan. Laporan ini kini menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja perusahaan oleh investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pentingnya ESG Reporting
Seiring meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, isu sosial, dan etika bisnis, ESG Reporting menjadi indikator utama keberlanjutan jangka panjang suatu perusahaan. Menurut McKinsey (2020), perusahaan dengan skor ESG yang tinggi cenderung memiliki kinerja keuangan yang lebih baik, risiko yang lebih rendah, dan kepercayaan investor yang lebih kuat. ESG juga memainkan peran penting dalam membangun reputasi perusahaan serta menarik generasi baru investor dan pelanggan yang peduli terhadap keberlanjutan.
Komponen Utama ESG
-
Environmental (Lingkungan): mencakup emisi karbon, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan dampak terhadap ekosistem.
-
Social (Sosial): melibatkan hubungan dengan karyawan, hak asasi manusia, keberagaman, dan dampak sosial dari operasi perusahaan.
-
Governance (Tata Kelola): menyangkut struktur dewan direksi, transparansi, etika bisnis, dan kepatuhan terhadap hukum.
Perkembangan Regulasi dan Standar
Secara global, ESG Reporting semakin diperkuat dengan regulasi dan standar baru. International Financial Reporting Standards (IFRS) melalui ISSB (International Sustainability Standards Board) telah merilis dua standar penting, yaitu IFRS S1 dan IFRS S2 pada 2023. IFRS S1 mengatur pengungkapan informasi keberlanjutan secara umum, sedangkan IFRS S2 fokus pada isu perubahan iklim (IFRS Foundation, 2023).
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun Laporan Keberlanjutan setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ESG bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Tantangan dan Peluang
Meski ESG Reporting menjanjikan banyak manfaat, implementasinya menghadapi tantangan, seperti keterbatasan data, kurangnya standar pelaporan yang seragam, serta biaya implementasi yang tinggi. Namun, dengan meningkatnya teknologi analisis data dan dorongan dari regulator serta investor, perusahaan semakin terdorong untuk berinvestasi dalam sistem pelaporan ESG yang kredibel.
Kesimpulan
ESG Reporting telah menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik akuntansi modern. Dengan semakin banyaknya tekanan dari masyarakat dan regulator, perusahaan dituntut untuk lebih transparan dalam mengungkapkan dampak sosial dan lingkungannya. Akuntan dan profesional keuangan memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa informasi ESG yang disajikan akurat, relevan, dan dapat dipercaya. Di masa depan, ESG tidak hanya akan menjadi alat pelaporan, tetapi juga dasar pengambilan keputusan strategis yang mendukung keberlanjutan global.
Referensi:
-
IFRS Foundation. (2023). IFRS S1 and S2 Standards. Retrieved from: https://www.ifrs.org
-
McKinsey & Company. (2020). Five ways that ESG creates value. Retrieved from: https://www.mckinsey.com
-
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Comments :