Dalam dunia tata kelola perusahaan (corporate governance), istilah Komite Audit dan Auditor sering kali disalahartikan sebagai entitas yang memiliki peran dan tanggung jawab yang sama. Padahal, kedua entitas ini memiliki fungsi, kewenangan, dan fokus yang berbeda, meskipun saling terkait dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas organisasi.

  1. Komite Audit: Pengawasan atas Fungsi Audit

Komite Audit adalah subkomite dari Dewan Komisaris yang dibentuk untuk membantu pengawasan. Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI, 2025), Komite Audit memiliki tanggung jawab utama dalam:

  • Governansi
  • Kualitas laporan keuangan
  • Sistem pengendalian internal dan manajemen risiko perusahaan,
  • Menjaga independensi auditor eksternal.

IKAI menekankan bahwa peran Komite Audit adalah oversight, bukan eksekutor audit (IKAI, 2020).

        2.  Auditor: Pelaksana Evaluasi Independen

Sementara itu, auditor—baik internal maupun eksternal—berfungsi sebagai pelaksana proses audit untuk mengevaluasi kewajaran laporan keuangan dan efektivitas pengendalian internal organisasi.

Menurut The Institute of Internal Auditors (IIA, 2025), auditor internal Audit internal adalah aktivitas asurans dan konsultansi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan teratur dalam mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola. Sedangkan auditor eksternal, menurut International Federation of Accountants (IFAC, 2022), bertugas memberikan opini profesional atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar audit yang berlaku.

        3.Beda Fungsi, Satu Tujuan: Tata Kelola yang Baik

Komite Audit dan Auditor sama-sama mendukung prinsip tata kelola yang baik, namun dengan pendekatan yang berbeda:

  • Komite Audit → sebagai pengawas dan pengarah strategi pengendalian dan audit;
  • Auditor → sebagai pelaksana teknis evaluasi dan pemeriksaan.

        4.  Konsekuensi Hukum dan Etik

Pentingnya pembedaan ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga berdampak pada tanggung jawab hukum dan etik. Komite Audit tidak boleh mencampuri independensi auditor, namun harus mampu menilai kualitas dan integritas hasil kerja auditor.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara Komite Audit dan Auditor terletak pada posisi struktural dan tanggung jawabnya. Komite Audit bersifat strategis dan pengawasan di tingkat dewan, sementara Auditor bersifat operasional dan teknis. Memahami perbedaan ini penting untuk memperkuat peran tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

 

Referensi

Ikatan Komite Audit Indonesia. (2025). Tentang Komite Audit. Ikatan Komite Audit Indonesia. https://ikai.id/tentang-komite-audit/

International Federation of Accountants (IFAC). (2022). Handbook of International Quality Management, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements. New York: IFAC.
https://www.ifac.org/knowledge-gateway/supporting-international-standards/discussion/2022-handbook

The Institute of Internal Auditors (IIA). (n.d.). Definition of internal auditing. The IIA. https://www.theiia.org/en/standards/what-are-the-standards/definition-of-internal-audit/