Pajak adalah tulang punggung pembangunan suatu negara. Di Indonesia, upaya modernisasi administrasi perpajakan terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu inisiatif strategis terbesar dalam beberapa tahun terakhir adalah Implementasi Core Tax System atau yang dikenal juga dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Proyek ambisius ini bertujuan untuk merombak total sistem administrasi perpajakan yang ada menjadi satu kesatuan yang terintegrasi, modern, dan berbasis digital.

 

Latar Belakang dan Tujuan Core Tax System

 

Sistem administrasi perpajakan yang sebelumnya digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdiri dari berbagai aplikasi yang terpisah dan sering kali tidak terintegrasi dengan baik. Hal ini menyebabkan inefisiensi, redundansi data, kesulitan dalam berbagi informasi, dan menghambat inovasi layanan kepada wajib pajak. Menyadari tantangan ini, pemerintah melalui DJP meluncurkan proyek Core Tax System.

Tujuan utama dari implementasi Core Tax System adalah:

  1. Integrasi Data: Menyatukan seluruh data wajib pajak dan transaksi perpajakan dalam satu basis data terpusat, menghilangkan silo-silo informasi.
  2. Peningkatan Pelayanan: Menyediakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi wajib pajak melalui platform digital yang terpadu.
  3. Penguatan Pengawasan: Meningkatkan kemampuan DJP dalam melakukan analisis risiko, identifikasi potensi kehilangan penerimaan, dan penegakan hukum secara lebih akurat dan efisien.
  4. Efisiensi Operasional: Mengotomatisasi proses bisnis internal DJP, mengurangi beban administrasi manual, dan membebaskan sumber daya untuk tugas-tugas yang bernilai lebih tinggi.
  5. Kepatuhan Perpajakan: Mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui sistem yang lebih mudah diakses dan transparan.

 

Fitur dan Lingkup Core Tax System

 

Core Tax System dirancang untuk mencakup seluruh proses bisnis inti DJP, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengelolaan SPT, pembayaran pajak, penagihan, pemeriksaan, hingga keberatan dan banding. Sistem ini akan menggantikan aplikasi-aplikasi lama seperti Modul Penerimaan Negara (MPN), SIDJP, Approweb, dan lainnya, menjadi satu platform tunggal.

Beberapa fitur kunci yang diharapkan dari Core Tax System meliputi:

  • Single View of Taxpayer: Auditor dan petugas pajak akan memiliki gambaran lengkap mengenai profil perpajakan seorang wajib pajak.
  • E-Service Terpadu: Seluruh layanan perpajakan (pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pengajuan permohonan, dll.) akan tersedia secara daring melalui satu portal.
  • Analisis Data Lanjutan: Pemanfaatan teknologi big data dan analytics untuk mendeteksi pola kecurangan, mengidentifikasi sektor berisiko tinggi, dan memprediksi penerimaan pajak.
  • Automasi Proses Bisnis: Pengurangan intervensi manual dalam banyak tahapan administrasi perpajakan.

 

Tahapan Implementasi dan Tantangan

 

Proyek Core Tax System adalah proyek jangka panjang dengan skala besar. Tahapannya melibatkan perencanaan yang matang, pengembangan perangkat lunak yang kompleks, migrasi data yang masif, dan pelatihan sumber daya manusia. Awalnya direncanakan rampung pada tahun 2024, proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan konsultan kelas dunia dan melibatkan tim internal DJP yang besar.

Beberapa tantangan dalam implementasinya meliputi:

  • Kompleksitas Data: Migrasi miliaran data wajib pajak dari sistem lama ke sistem baru memerlukan ketelitian dan strategi yang cermat.
  • Manajemen Perubahan: Mesti dilakukan penyesuaian besar dalam pola kerja dan kebiasaan pegawai DJP serta wajib pajak.
  • Keamanan Sistem: Memastikan sistem baru aman dari serangan siber dan kebocoran data.
  • Kesiapan Infrastruktur: Memastikan infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung operasional sistem skala nasional.

Implementasi Core Tax System merupakan tonggak sejarah penting dalam modernisasi perpajakan Indonesia. Meskipun penuh tantangan, keberhasilan proyek ini akan menempatkan administrasi perpajakan Indonesia setara dengan negara-negara maju, meningkatkan kepercayaan publik, dan pada akhirnya, berkontribusi pada penerimaan negara yang berkelanjutan.


 

Referensi Resmi:

 

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang juga mendorong modernisasi sistem perpajakan.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Berbagai Siaran Pers dan Dokumen Anggaran). Informasi terkait Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax System. (Dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian Keuangan dan DJP).
  • Direktorat Jenderal Pajak. (Berbagai Publikasi dan Artikel di Situs Web Resmi DJP). Informasi terkini mengenai perkembangan Core Tax System.