Etika Publikasi PermendikbudRistek No. 39 Tahun 2021

Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas:

  1. fabrikasi;
  2. falsifikasi;
  3. plagiat;
  4. kepengarangan yang tidak sah;
  5. konflik kepentingan; dan
  6. pengajuan jamak

Penjelasannya sebagai berikut :

  • Fabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
  • Falsifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.
  • Plagiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan perbuatan:
  • mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
  • menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
  • mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat
  • Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan kegiatan seseorangyang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:
  • menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
  • menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau
  • menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
  • Konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan perbuatan menghasilkan KaryaIlmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
  • Pengajuan jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9huruf f merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah